Tarif Royalti Nikel Naik Jadi 10% Mulai 25 Desember 2019
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah baru saja menerbitkan PP Nomor 81 Tahun 2019 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak. Mengatur soal tarif royalti nikel yang naik menjadi 10%.
PP Nomor 81 Tahun 2019 ini diteken pada 25 November lalu, dan dinyatakan berlaku per 25 Desember 2019. Dengan berlakunya PP ini, tarif royalti nikel naik dari yang sebelumnya 5% jadi 10%, diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Ketentuan tarif royalti ini berlaku untuk komoditas bijih nikel. Sementara untuk nikel yang telah mengalami hilirisasi, tarif royaltinya semakin kecil.
Rincinya adalah sebagai berikut, royalti dikenakan per ton dan dari harga jual:
Bijih Nikel 10%
Nickel Pig Iron 5%
Nickel Matte 2%
Ferro Nickel 2%
Nickel Oksida 2%
Nickel Hidroksida 2%
Nickel MHP 2%.
Tarif tinggi juga dikenakan untuk bijih mangan yang mencapai 10%.