Terapkan mining investment and governance, pemerintah gandeng IMI dan Bank Dunia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggandeng Bank Dunia dan Indonesia Mining Institue (IMI) untuk melakukan diagnosa beragam kebijakan sektor pertambangan di Indonesia. Meningat tata kelola (governance) di sektor minerba harus berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan yang transparan, partisipasi, dan akuntabilitas.
Direktur Pembinaan Program Minerba Muhammad Wafid menyebutkan, melalui penerapan Mining Investment and Governance (MinGov), lingkungan bisnis di sektor minerba diharapkan bisa lebih logis dan kondusif. Sehingga, target-target investasi yang meningkat bisa tercapai.
“Ini menunjukkan keseriusan dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih logis dan dapat diprediksi bagi investor,” kata Wafid melalui keterangan resmi yang dimuat di laman Kementerian ESDM, Jum’at (18/11).
Apalagi, lanjut Wafid, target investasi bidang Minerba di tahun ini meningkat 119% dibandingkan tahun sebelumnya yang terdiri dari Kontrak Karya, PKP2B, Izin Usaha Pertambangan (IUP) BUMN, IUP dan SKT, dan pembangunan smelter."Secara total, rencana pen ingkatan investasi tahun 2018 sebesar 119% dari tahun 2017," jelasnya.
Adapun, Irwandy Arif selaku jajaran manajemen IMI menyanpaikan bahwa pihaknya akan mendampingi Bank Dunia untuk meninjau kebijakan-kebijakan terkait sektor pertambangan di Indonesia. Ia menjelaskan, proses analisis diklasifikasikan berdasarkan de facto (fakta) dan de jure (hukum yang berlaku) dengan melihat kegiatan pertambangan di Indonesia dalam kurun waktu dua tahun, yaitu Juli 2017 hingga September 2018.
Nantinya, ada beberapa kerangka baru yang perlu dijalankan dalam aktivitas pertambangan di Indonesia dari hasil analisis tersebut. Salah satunya fokus pada mining cadastre (kadaster/pemetaan) pertambangan.
Selain itu, diperlukan juga perencanaan dan budgeting yang matang sesuai dengan kebutuhan aktivitas pertambangan. Begitu juga dengan mining title yang perlu diperbarui secara reguler dan perbaikan sistem teknologi informasi khususnya di tingkat provinsi.
Sedangkan untuk alokasi izin eksplorasi dan pertambangan, IMI dan Bank Dunia menyarankan perlu dilakukan pengawasan yang ketat pada saat pemberian izin agar diberikan kepada pihak yang kompeten dan memperkuat fungsi pelayanan perizinan satu pintu dibawah koordinasi BKPM, sehingga kerangka waktu antara izin tambang dengan izin lainnya bisa sejalan.
Di samping itu masih ada beberapa masukan yang diagendakan dalam reformasi minerba, seperti penyelesaian tambang rakyat, perpajakan, koordinasi antar pihak, kewajiban perusahaan untuk melakukan eksplorasi di wilayah greenfield dan di dalam wilayah operasi penambangan (resource development).
Termasuk juga soal pemberiaan insentif bagi perusahaan untuk mendorong kegiatan eksplorasi, aturan mekanisme pengaduan dalam hal ketidakpatuhan terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) hingga evaluasi aturan yang menghambat kegiatan eksplorasi dan mewajibkan pemerintah untuk menggunakan data-data geologi sebagai dasar perizinan.