Tersisa 2 KK, Renegosiasi Kontrak Tambang Hampir Tuntas
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM masih mengejar tanda tangan dua kontrak karya (KK) tersisa setelah tujuh perusahaan lainnya menyelesaikan renegosiasi kontrak dan menandatangani amendemen, besok, Rabu (14/3/2018).
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menyelesaikan 22 amandemen KK dari 31 KK yang kontraknya harus disesuaikan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan ketujuh perusahaan tersebut telah menyepakati seluruh poin renegosiasi kontrak. Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Nataran Mining, PT Kalimantan SUrya Kencana, PT Agincourt Resources, PT Mindoro Tiris Emas, PT Sumbawa Timur Mining, PT Weda Bay Nickel, dan PT Masmindo Dwi Area.
"Yang tujuh tanda tangan besok. Tinggal dua," katanya di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (13/3/2018).
Adapun dua perusahaan yang masih belum sepakat seluruh isu strategis dalam renegosiasi kontrak adalah PT Nusa Halmahera Minerals dan PT Kumamba Mining.
Nusa Halmahera belum menyepakati masalah PPN dan dividen. Sementara untuk Kumamba Mining, poin yang belum disepakati adalah iuran tetap, PBB, dan divestasi.
Untuk perusahaan yang telah disesuaikan kontraknya, setoran penerimaan negara dipastikan meningkat.
Berdasarkan amanat Undang-undang No. 4/2009, kontrak-kontrak pertambangan harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku paling lambat satu tahun setelah beleid itu terbit. Namun, amandemen kontrak pertama baru bisa dilaksanakan pada Oktober 2014 untuk PT Vale Indonesia Tbk.
Ada enam isu strategis yang dibahas, yakni kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, divestasi saham, luas wilayah, serta penggunaan barang dan jasa dalam negeri.