Tidak Ekspor Mineral, Ini Alternatif yang Harus Dilakukan Pemerintah
JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menyebutkan, pemerintah bisa menjalankan beberapa upaya untuk tetap mendorong industri pertambangan dalam negeri tetap mendapatkan keuntungan.
Ketua Umum AP3I Prihadi Santoso menyebutkan, rencana relaksasi ekspor mineral mentah karena bertentangan dengan komitmen UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Jadi alternatif yang bisa dilakukan pemerintah agar industri pertambangan tidak melakukan ekspor dengan memenuhi kebutuhan keseluruhan industri smelter yang telah beroperasi selama ini," kata Prihadi di Pomelotel, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Prihadi menyebutkan, pemenuhan kebutuhan bahan baku tersebut dilakukan dengan harga yang ditetapkan pemerintah dengan mengacu harga komoditas internasional.
Tidak hanya itu, kata Prihadi, jikalau pemerintah tetap melakukan relaksasi ekspor, maka seharusnya pemerintah menerapkannya dengan beberapa persyaratan, seperti mewajibkan pembangunan smelter, memberikan pemenuhan kewajiban suplai dalam negeri, dan tambahan bea keluar ekspor.
"Pemberian izin ekspor ini juga dilihat dari jumlah kuota dan jangka waktu tertentu," tambahnya.
Selain itu, kata Prihadi, pembangunan industri smelter dalam negeri juga sudha sepatutnya harus didukung penuh pemerintah, dengan memberikan kemudahan berusaha dan percepatan infrastruktur di mana lokasi pabrik pengolahan dan pemurniar mineral didirikan.
Lanjut Prihadi, pemerintah juga dapat melakukan percepatan harmonisasi dan deregulasi beberapa peraturan pemerintah pusat, kementerian dan pemerintah yang selama ini menghambat iklim investasi industri smelter.
"Jadi itu alternatif yang bisa dilakukan agar industri pertambangan tidak melakukan ekspor," tukasnya.