Tidak Mengantongi Izin, Pemkab Bombana Tegur PT. SSU
Pemerintah Kabupaten Bombana melayangkan Surat Peringatan Terulis Kepada PT. Surya Saga Utama (SSU) yang tengah beroperasi membangun pabrik smelter di Kecamatan Kabaena Utara tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO).
Menurut kepala Kantor Perizinan Terpadu Kab. Bombana Pajawa Tarika, Surat Peringatan tersebut dilakukan, menyusul setelah beberapa kali Pihaknya menyampaikan teguran lisan namun tidak digubris oleh pihak Perusahaan.
“Perusahaan ini sudah keterlaluan, sudah berulang kali kami ingatkan. seharusnya tidak boleh beroperasi sebelum terbit izin HO dan tidak boleh mendirikan bangunan sebelum terbit IMB, ini sudah melanggar “ungkap Pajawa Tarika kepada fajarbombana.com Jumat (22/07) dikantonya.
Bahkan, lanjut Pajawa Tarika, Pantauan Tim Perizinan Kab. Bombana saat turun memantau langsung kelapangan bulan Mei lalu, sudah banyak bangunan milik PT. SSU yang didirikan berupa kantor, Mes Karyawan, Gudang dan beberapa alat berat serta konstruksi bangunan pabrik smelter tengah getol dikerjakan.
Masih kata Pajawa, apabila Surat peringatan Tertulis ini masih tidak indahkan pihak perusahaan, maka pihaknya tidak segan menjatuhkan sangsi sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang IMB. sebagaimana dalam pasal 72 ; bangunan yang didirikan tanpa Izin maka akan dikenakan sangsi berupa penyegelan, pengosongan bangunan dan pembongkaran bangunan.
“Ya kami akan jatuhkan sangsi kalau pihak SSU tidak indahkan teguran ini, siapa pun harus patuhi aturan bukan saja hanya pihak perusahaan.” Tegas Parajawa Tarika. Sementara itu, Komisaris Utama PT. SSU H. Makbul yang berhasil dikonfirmasi melalui via selulernya Sabtu (23/07) mengatakan, mengenai izin tersebut tidak jadi masalah.
Menurutnya, proses penerbitan Izin tersebut sementara dalam proses dan akan segera dilunasi dalam waktu dekat.
“tidak ada masalah itu pak, izinnya sementara proses dan dalam waktu dekat akan segera diselesaikan. mungkin hari Senin depan Kantor akan segera lunasi “ terang H. Makbul.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT. Surya Saga Utama yang saat ini tengah beroperasi membangun Pabrik Smelter di Kecamatan Kabaena Utara, pernah berurusan Hukum hingga disegel paksa oleh Direskrim Khusus Direktorat 4 Polda Sultra, bahkan beberapa alat yang digunakan pun ikut disita aparat karena terbukti beroperasi tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).