Tiga Dokumen Diserahkan ke ESDM, Freeport Minta Regulasi dalam bentuk PP
JAKARTA – PT Freeport Indonesia telah menyerahkan 3 (tiga) dokumen ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait keberlangsungan kegiatan operasi tambang di wilayah Papua.
Ketua Tim Perundingan yang juga Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamuji mengatakan tim sedang mempelajari dokumen tersebut. Dia menjelaskan , 3 dokumen itu mengenai pertama Izin Usaha Pertambangan Khusus, kedua stabilitas investasi, dan ketiga soal regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
“Jadi 3 konsep itu yang kemarin udah resmi diberikan sama Freeport dan kita pelajari,” ujar Teguh di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (31/5).
Lebih lanjut Teguh menuturkan, Freeport menginginkan penerapan regulasinya sama dengan yang ada di dalam Kontrak Karya. “Ya regulasinya sama dengan yang di KK,” pungkasnya.