a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Tingkatkan Nilai Tambah, UU Minerba Juga Mewajibkan Pembangunan Smelter

Bisnis.com, JAKARTA – Peningkatan nilai tambah industri tampang tetap jadi prioritas. Undang Undang Minerba pengganti UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengatur kebijakan pelaksanaan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pengaturan dan kebijakan terkait peningkatan nilai tambah tersebut konsisten dengan esensi kebijakan peningkatan nilai tambah dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 dan putusan MK No. 10/PUU-XII/2014.

"Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri serta konsisten dengan adanya kewajiban pemegang IUPK existing untuk membangun fasilitas pemurnian paling lambat tahun 2023," ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (12/5/2020).
Dia optimistis pelaksanaan kebijakan peningkatan nilai tambah mineral ini akan dapat memberikan nilai ekonomi yang tinggi bagi negara. Selain itu, juga dapat menciptakan industri hulu baru sebagai pemasok atau penyedia bahan baku proses industri, antara lain tambang silika, kapur, mangan, oxygen plant, dan listrik.

Tidak sampai di situ, pelaku industri juga dituntut menyediakan rantai pasok (supply chain) mineral dalam rangka menciptakan serta mengembangkan industri hilir ikutannya antara lain industri pupuk, semen, kabel, stainless steel, dan alumina.

"Meningkatkan devisa dari ekspor produk pemurnian; dan meningkatnya penyerapan tenaga kerja di Indonesia," tutur Arifin.
Baca Juga : UU Minerba : Pemda Atur Perizinan Pertambangan Rakyat dan Izin Batuan Skala Kecil

Reklamasi dan Pascatambang

Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga mengatur upaya perbaikan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Arifi mengatakan sebagaimana diketahui bersama bahwa saat ini masih terdapat lubang-lubang bekas tambang yang belum dapat terselesaikan dengan baik.

"Salah satunya disebabkan karena banyak pemegang izin yang mangkir dalam pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang," ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya mengatasi permasalahan tersebut, dalam RUU Minerba telah dimuat pengaturan sanksi yang tegas dalam bentuk sanksi pidana dan denda sampai dengan seratus milyar rupiah kepada para pihak yang mengabaikan kewajiban reklamasi maupun pascatambang.

Sanksi tersebut masih dapat ditambah lagi dengan penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi maupun pascatambang yang menjadi kewajibannya.

"Pengaturan ini diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pemegang izin yang berupaya untuk mengabaikan kewajiban pelaksanaan reklamasi maupun Pascatambang," katanya.