a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Tujuh Investor Akan Berinvestasi di KIPI

Tujuh Investor Akan Berinvestasi di KIPI
PROKAL.CO, TANJUNG SELOR – Adanya rencana pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi, Tanjung Palas Timur membuat banyak investor dari luar tertarik untuk menanamkan modalnya.

Terbaru, tujuh investor telah mengusulkan izin ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan. Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan, Jahrah mengatakan, hingga saat ini memang sudah ada tujuh investor yang mengajukan perizinanan untuk berinvestasi di KIPI.

“Saat ini ketujuh investor itu tengah mempersiapkan beberapa dokumen pelengkap untuk selanjutnya bisa mendapatkan izin,” kata Jahrah kepada Radar Kaltara.

Khusus lima investor, ada yang berencana mengelola KIPI dan ada juga yang akan membangun industri pengolahan dan pemurnian (smelter) di KIPI. Adapun kelima investor itu yakni PT Inalum, PT Indonesia Strategis Industri, PT Indonesia Dafeng Heshun Energi Industri, PT Kayan Patria Propertindo dan PT Adidaya Supra kencana. Dari lima invetor itu, lima di antaranya mengajukan izin untuk mengelola KIPI.

“Satu investor, yakni PT Inalum rencananya akan membangun industri smelter, tapi semua masih dalam tahap proses pengurusan izin, hanya PT Kayan Patria Propertindo dan PT Adidaya Supra Kencana saja yang sudah memiki izin,” ujarnya.

Sedangkan dua investor, PT Dragon Land dan Al Bassam seluruh perizinannya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain dua investor yang telah memiliki izin, ada juga tiga perusahan yang telah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jika ingin mendapatkan izin lokasi tentu harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan teknis dari BPN, setalah itu baru mendapatkan persetujuan dari kepala daerah dalam hal ini Bupati,” jelasnya.

Menyoal perizinan yang lambat, Jahrah menjelaskan, sebenarnya hal itu lebih dikarenakan proses pengurusan oleh investor yang membutuhkan waktu lama. Karena pihak investor harus terlebih dahulu melakukan survei. “Jadi prosesnya itu panjang, prosesnya juga membutuhkan waktu yang panjang,” sebutnya.

Khusus untuk perusahan yang sudah mendapatkan izin namun belum ada progres yang signifikan, pihaknya mengaku akan bersurat. Hal itu dilakukan agar pihak perusahan segera melakukan pembebasan lahan dan bisa secepatnya selesai.

Sementara, Bupati Bulungan, H. Sudjati mengaku tidak pernah mempersulit setiap investor yang akan menanamkan modalnya di Bulungan. Namun, dengan catatan investor itu memenuhi persyaratan dan harus serius. “Kita tidak mau juga kalau ada investor itu yang tidak serius untuk menanamkan modalnya di Bulungan,” singkatnya. (*/jai/eza)