a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

UU Minerba Butuh Implementasi Konsisten Pemerintah

UU Minerba Butuh Implementasi Konsisten Pemerintah
JAKARTA (Pos Kota) – Ketidakkonsistenan pemerintah melaksanakan peraturan menjadi penyebab ketidaktaatan hukum para pengusaha nasional dan asing di Indonesia. Alhasil, kemakmuran rakyat sesuai amanat dari Pasal 33 UUD 1945 sulit terjadi.

Implementasi UU Minerba misalnya diyakini pengamat ekonomi Indeff, Enny Sri Hartati, mampu menjadikan Indonesia sebagai negara industri dalam tempo 20 tahun.

“Melalui UU Minerba sebagai industri dasar inilah yang mampu menggenjot produk-produk industri kelanjutannya karena berbahan baku murah & kompetitif,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/3).

Hanya saja, katanya, kewajiban para pebisnis pertambangan bisa berkilah dari Pasal 103 dan Pasal 170 UU Minerba terkait ekspor tanpa pemurnian lebih dulu dengan cara mengkompensasikannya melalui denda sesuai Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2017. “Di sinilah masalah fundamentalnya, yang berakibat pebisnis mencari enaknya.

Hal senada diungkap Ramson Siagian. Anggota Komisi VII DPR asal Fraksi Gerindra itu mencontohkan kasus Freeport, yang mengulur-ulur waktu pembangunan Smelter (pabrik pengolah hasil tambang di Gresik, Jawa Timur) kendati sudah diatur UU & perjanjian.

“Solusinya bisa saja pemerintah membangun Smelter melalui pendanaan BUMN, yang mana kelak diwajibkan para petambang untuk memurnikan hasil tambang di Smelter sehingga pemerintah mengetahui seluruh sumber daya alam kita yang dikelola swasta nasional ataupun asing,” ungkapnya di tempat sama. (rinaldi/win)