UU Minerba Teranyar Memuat Sanksi yang Tak Serius Bangun Smelter
Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) teranyar bakal memuat sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tak serius bangun fasilitas pemurnian mineral (smelter). Dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara belum mengatur mengenai sanksi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sanksi diberikan agar pelaku pertambangan serius membangun smelter. "Kami akan kasih tindakan. Sedang kami rumuskan. Sanksinya itu ada (dalam UU Minerba teranyar)," kata Luhut di Jakarta, Selasa (6/9).
Luhut menuturkan, RUU Minerba diusulkan akan memuat perpanjangan relaksasi ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat. Relaksasi itu diberikan bagi pelaku pertambangan yang serius membangun smelter.
Oleh sebab itu nantinya akan ada laporan berkala dari pelaku usaha terkait kemajuan pembangunan smelter. Namun Luhut belum menjelaskan secara detail periodenisasi pelaporan progres smelter tersebut. "Kalau kami kasih (relaksasi), (pelaku pertambangan) harus membuat progress pembangunan smelter itu," tegasnya.
Berdasarkan catatan Beritasatu.com, ekspor konsentrat awalnya mengacu pada kemajuan smelter. Namun Sudirman Said ketika menjabat sebagai menteri ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Beleid ini membuat perpanjangan izin ekspor konsentrat masih bisa diterbitkan meski tidak ada progres kemajuan smelter.
http://www.beritasatu.com