Urusan Lingkungan Kelar, Freeport Milik RI Akhir Tahun Ini
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah memastikan segala kendala untuk mengembalikan PT Freeport Indonesia ke pangkuan ibu pertiwi, satu per satu telah diatasi. Mulai dari urusan lingkungan, pajak, maupun urusan teknis lain seperti perpanjangan izin sudah selesai.
Dalam konferensi pers bersama di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, dan Anggota BPK Rizal Djalil membeberkan progres kemajuan divestasi.
Terkait soal lingkungan, sejak adanya temuan BPK tentang kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh PT Freeport Indonesia senilai Rp 185 triliun selama beroperasi telah ditindaklanjuti pemerintah, yakni oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Proses sudah panjang, kita terus berinteraksi dengan rapat-rapat. Terakhir dengan tim Papua pada 17 Desember, rekomendasi sudah ada. Tertulis dalam proses finalisasi," ujarnya saat jumpa pers, Rabu (19/12/2018).
"Saya kira hari ini bisa kita selesaikan," lanjut Siti. Kementerian di antaranya meminta PTFI menyusun roadmap dan difasilitasi pemerintah. Roadmap disusun sangat rinci untuk menyelesaikan masalah pembuangan limbah, seperti pembangunan tanggul, konstruksinya dan lainnya.
"Freeport ini selain ada tailing juga punya beban non tailing yakni sedimentasi yang tinggi," katanya.
Roadmap ini disusun dalam dua tahap. Pertama adalah untuk periode 2018-2024, dokumennya sedang disiapkan dan akan keluar dalam bentuk keputusan menteri.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menambahkan, pemerintah menargetkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport bisa terbit sebelum 2018 berakhir. "Mudah-mudahan segera selesai, kalau besok bisa selesai kami undang. Pasti diberitahu," katanya.
Ada 4 hal yang harus dipenuhi sebelum IUPK diterbitkan, yakni proses divestasi saham yang sekarang tinggal tunggu transaksi pelunasan senilai US$ 3,85 miliar. Kewajiban pembangunan smelter yang sudah disepakati. Kewajiban berubah dari rezim kontrak ke rezim IUPK dan sudah bersedia juga dari pihak Freeport.
Terakhir adalah soal penerimaan negara harus lebih besar. "Saya sudah diberitakan Bu Sri Mulyani kemarin sudah selesai katanya," tegas Jonan. (gus/gus)