Vale: Proses Divestasi Mulai Berjalan Oktober 2019
Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menyatakan proses divestasi 20% saham perusahaan kepada pemerintah masih tetap berjalan sesuai target. Perseroan optimistis, sesuai dengan amandemen Kontrak Karya, divestasi saham Vale Indonesia kepada pemerintah akan berlangsung Oktober 2019.
Divestasi ini adalah kewajiban perusahaan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sebelumnya Vale Indonesia sudah melakukan pertemuan dengan pemerintah untuk membahas proses divestasi tersebut.
"Sesuai dengan komitmen Vale dalam amandemen Kontrak Karya 2014, kita berkomitmen bersama dengan pemerintah untuk bisa menyelesaikan divestasi dalam batas waktu yang telah disepakati, yaitu bulan Oktober 2019," kata Chief Financial Officer, Bernardus Irmanto kepada CNBC Indonesia, Selasa (17/9/2019).
Menurut Bernardus, saat ini pemerintah juga telah membentuk tim yang akan menilai valuasi saham INCO.
"Pemerintah telah membentuk tim yang nantinya akan melakukan valuasi terhadap PT Vale dan kami akan bekerja sama dengan tim tersebut supaya mereka bisa menyelesaikan tugasnya dengan baik dan cepat," katanya menambahkan.
Mengacu data laporan keuangan Juni 2019, struktur kepemilikan saham Vale Indonesia yakni Vale Canada Limited sebesar 58,73% (PMA), Sumitomo Metal Mining Co Ltd 20,09% (PMA), Vale Japan Limited 0,55% (PMA), Sumitomo Corporation 0,14% (PMA) dan publik 20,49%. Adapun, tenggat waktu penawaran yakni Oktober 2019.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyampaikan, dari lima perusahaan tambang, hanya divestasi Vale Indonesia yang kemungkinan akan tuntas tahun ini.
"Kemungkinan Vale yang divestasi tahun ini, yang lainnya kecil-kecil kan agak susah," tutur Bambang di Kementerian ESDM belum lama ini
Adapun empat perusahaan tambang lainnya yang juga akan melangsungkan divestasi adalah PT Natarang Mining (emas) dengan kewajiban divestasi saham 22%, PT Ensburry Kalteng Mining (emas) dengan kewajiban divestasi saham sebesar 44%, PT Kasongan Bumi Kencana (emas) dengan kewajiban divestasi 19%, dan PT Galuh Cempaka (intan) dengan kewajiban divestasi saham sebesar 31%. (hps/hps)