Verifikasi Adminitrasi dan Faktual IUP OP, 13 Smelter Telah Diperiksa Polisi
PANGKALPINANG – Tim Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hingga saat ini telah memeriksa sedikitnya 13 smelter atau perusahaan eksportir timah batangan yang tersebar di Provinsi Bangka Belitung, dalam verifikasi administrasi dan faktual asal usul bahan baku biji timah.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Babel Kombes Pol Mukti Juharsa melalui Kasubdit IV Tipiter AKBP I Wayan Riko Setiawan kepada Rakyat Pos, Kamis (13/12/2018). Menurutnya, berdasarkan data Polda Babel ada sebanyak 31 smelter di Babel yang masih beroperasi.
“13 smelter yang sudah diperiksa. Kalau data yang ada di kita seluruhnya 31 smelter, sedangkan (data) Mabes (Polri) 34 smelter,” ungkap Wayan. Ia melanjutkan, Tim Bareskrim dan Ditreskrimsus sekarang ini masih terus mengecek dan melakukan pendataan smelter, termasuk juga terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dimiliki eksportir.
“Kita meriksa smelter yang hidup saja. Tapi, kalau yang Mabes, smelter mati lama pun diperiksa,” katanya.
Dalam berita sebelumnya, sebanyak 32 perusahaan peleburan timah atau smelter yang akan dilakukan audit oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kapolda Babel, Brigjen Pol Istiono dalam konferensi pers yang digelar di rumah dinasnya akhir pekan lalu menjelaskan, penegakan hukum pertambangan yang dilakukan oleh Tim Mabes dan Krimsus Polda ini telah memasuki tahapan keempat, yaitu proses audit masing-masing smelter.
“Tiap hari, kita lakukan audit smelter di wilayah ini dan telah memasuki hari kedua, sudah enam smelter yang diaudit. Audit ini untuk mengetahui sejauh mana administrasi smelter, status legalnya, operasional maupun proses ekspornya seperti apa,” jelasnya pekan lalu. Nanti, lanjut Kapolda, 32 smelter ini akan dilakukan audit dulu dan diteliti hasilnya dalam proses berikutnya.
“32 smelter ini kita cek semuanya, audit semua. Gak ada yang tidak kita periksa,” tegasnya.
Terkait dengan adanya audit maupun verifikasi administrasi dan faktual terhadap perusahaan eksportir oleh polisi tersebut, hingga kini tidak ada larangan untuk aktivitas menambang pasir timah di lokasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Gak ada larangan kita, silahkan para penambang melakukan penambangan sesuai lokasinya masing-masing,” imbuhnya.
Istiono menegaskan, saat ini tidak ada larangan juga untuk melakukan usaha pertambangan dari hulu sampai hilir selama kegiatan tersebut sesuai aturan hukum bagi smelter dan pelaku usaha pertambangan.
“Saya tegaskan bahwa teman-teman yang bekerja di pertambangan pasir timah, silahkan bekerja tetapi tidak di hutan lindung, hutan konservasi. Ekspor juga jalan,” tegasnya.
Disisi lain, pihaknya akan melakukan tindakan preventif dan preemtif yang diutamakan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.
“Kita arahkan supaya masyarakat tidak melanggar hukum. Dia boleh menambang di lokasi yang diperbolehkan untuk menambang, jangan menambang dititik-titik tertentu dan yang melanggar, pasti kita tindak,” katanya.
Disinggung adanya dugaan upaya penghadangan sebanyak 50 oknum TNI AL termasuk juga oknum perwira dalam audit di smelter PT AKS, kapolda mengaku selama ini hubungan polisi dengan pihak AL baik-baik saja dan ini hanya miss komunikasi di lapangan saja. Audit ini ditargetkan akan berakhir pada 31 Januari 2018 mendatang
“Mungkin dia (oknum AL) belum tahu persis apa yang kita lakukan. Dia pikir kita mau melakukan penggerebekan, mau nindak. Padahal kita mau audit saja dan proses ini hanya bersifat pengecekan. Bukan penghadangan bahasanya, mereka hanya mau klarifikasi penjelasan saja apa yang kita cek,” tutupnya. (bis/1)