Wajib Divestasi 20% Saham, Vale Tunggu Keputusan Pemerintah
JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) siap untuk memulai proses divestasi 20% saham. Nico Kanter, Presiden Direktur Vale Indonesia, mengatakan divestasi saham jika sesuai aturan maka harus dilakukan pada tahun ini.
Vale sudah menyiapkan pelaksanaan divestasi dan tinggal menunggu arahan dari pemerintah.
“Tahun ini pasti dilakukan. Kami masih menunggu arahan dari pemerintah apakah nanti berminat atau tidak dan siapa yang bakal ditunjuk (membeli saham divestasi),” kata Nico saat ditemui di Jakarta, baru-baru ini.
Tenggat waktu divestasi harus dilakukan paling lambat pada 14 Oktober 2019 atau lima tahun setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP No. 23 Tahun 2010.
Menurut Nico, Vale akan bersiap dengan segala kemungkinan, termasuk apabila pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak berminat, sehingga proses divestasi tersebut bisa saja dilakukan melalui bursa.
“Kalau memang tidak ada yang berminat, kami bisa lewat bursa. Skemanya kita lihat nanti, yang penting ikut aturan saja,” ungkap Nico.
Vale juga telah memberikan informasi terkait proses divestasi tersebut kepada Menteri ESDM melalui surat tertanggal 29 November 2018. Surat tersebut diklaim sebagai refleksi komitmen perseroan untuk menghormati kesepakatan yang telah dibuat, serta pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Vale Indonesia menjadi perusahaan pertama yang mengamendemen kontraknya pada 17 Oktober 2014. Amendemen tersebut meliputi pengurangan wilayah kontrak, kenaikan royalti, perpanjangan operasi dalam bentuk izin, serta divestasi.
Vale Indonesia sendiri sebelumnya hanya wajib mendivestasikan sahamnya sebanyak 40% sesuai PP Nomor 77 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut, perusahaan yang membangun smelter hanya wajib mendivestasikan sahamnya hingga 40%. Baca juga BOD Bakal Dirombak, Akankah Kinerja PGN Makin Moncer?
Namun setelah revisi keempat, PP No. 1 Tahun 2017 yang baru menyebutkan bahwa seluruh perusahaan penanaman modal asing (PMA) wajib mendivestasikan sahamnya hingga 51% setelah lima tahun berproduksi. Namun, Vale Indonesia menyatakan kewajibannya tetap 40% sesuai kontrak yang telah diamendemen.
Saat ini, sebanyak 20% saham Vale di bursa telah diakui sebagai saham divestasi. Artinya, Vale Indonesia hanya perlu mendivestasikan 20% sahamnya lagi.
Nico berharap segera ada penegasan dari pemerintah terkait kelanjutan divestasi Vale Indonesia. “Nah itu yang aturannya sudah harus selesai atau sudah dimulai. Kadang-kadang belum tentu, itu saja jadinya yang kami tunggu,” kata Nico.(RI)