a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Aturan Baru Menteri ESDM: Freeport Cs Boleh Ekspor Meski Proyek Smelter Mandek

Aturan Baru Menteri ESDM: Freeport Cs Boleh Ekspor Meski Proyek Smelter Mandek
Menteri ESDM Arifin Tasrif menerbitkan aturan baru mengenai pemberian rekomendasi ekspor mineral logam dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 46.K/MB.04/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam pada Masa Pandemi COVID-19.

Dengan adanya aturan ini, perusahaan tambang mineral seperti PT Freeport Indonesia boleh melakukan ekspor meski proyek smelter yang bersifat wajib sedang mandek akibat pandemi.

Dalam Diktum Kesatu Kepmen tersebut, disebutkan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam yang tidak memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit 90 persen pada dua periode evaluasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional, dapat diberikan rekomendasi persetujuan ekspor.

"Diktum kedua, Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral
Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tetap dikenakan denda administratif dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri pada periode evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19," demikian isi kepmen tersebut dikutip kumparan, Senin (19/3).

Aturan ini diteken Arifin Tasrif pada Jumat (12/3) dan mulai berlaku pada tanggal tersebut.
Aturan Baru Menteri ESDM: Freeport Cs Boleh Ekspor Meski Proyek Smelter Mandek (1)
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1).

Dengan adanya aturan baru ini, Freeport Indonesia dan sejumlah perusahaan tambang mineral logam lainnya akan diuntungkan. Sebab, perusahaan tetap bisa mengekspor meski pembangunan smelter atau pabrik pemurnian tidak terpenuhi. Padahal, penyelesaian smelter menjadi syarat wajib untuk bisa ekspor.

Berdasarkan laporan Freeport, hingga Juli 2020, pembangunan smelter katoda tembaga di Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur, baru mencapai 5,86 persen dengan biaya USD 159 juta.

Padahal target tahun lalu harusnya mencapai 10,5 persen.
Sedangkan untuk smelter precious metal refinery (PMR) hingga Juli 2020 baru mencapai 9,79 persen dengan biaya USD 19,8 juta. Padahal targetnya 14,29 persen.

Proyek smelter Freeport Indonesia harus diselesaikan sebelum 2023. Kewajiban itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati dengan pemerintah.