Tanpa ada pengawasan ketat di lapangan, realisasi target substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022 dipastikan bisa meleset.
JAKARTA - Pemerintah perlu mengawasi secara ketat penggunaan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Seruan tersebut disampaikan menyusul rencana Kementerian Perindustrian menargetkan substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022.
Peneliti Ekonomi Indef, Bhima Yudisthira, menilai target itu sebenarnya cukup realistis apabila disertai dengan upaya konkret. Dia mencontohkan kasus di Pertamina, terkait pipa besi yang harusnya menggunakan subsitusi impor.
Menurutnya, kelemahan penerapan TKDN selama ini adalah pengawasan pada proses barang jasa instansi pemerintah maupun BUMN. Selain itu, asistensi bagi pemain lokal masih kurang, terutama terkait harga, kualitas, dan spesifikasi sehingga kalah bersaing dengan produk impor.
"Misalnya, BUMN buka pengadaan barang, kemudian ada pelaku usaha lokal mau masuk dan speknya tidak sesuai. Ya, harus diberi asistensi dan pendampingan terus sampai akhirnya layak masuk ke pengadaan barang," ujarnya di Jakarta, Minggu (2/5). Baca Juga : Sentimen "Yield" Obligasi AS Masih Dominan
Selain itu, lanjut Bhima, kebijakan pemenuhan target TKDN bisa dibarengi dengan hambatan nontarif bagi barang impor, terutama melalui bea masuk antidumping jika terbukti curang, atau safeguard berupa sertifikasi untuk hambat impor. Karena itu, Kemeperin tidak bisa kerja sendiri melainkan lintas sektor dengan Kemendag dan Kemenkeu.
Sementara itu, Peneliti Ekonomi CORE, Yusuf Rendi Manilet menganggap realisasi kebijakan TKDN belum berjalan secara optimal. "Semisalnya program TKDN pada produk ponsel ketika itu, meskipun berhasil mengurangi impor produk jadi, namun di sisi lain justru impor produk setengah jadinya mengalami peningkatan," jelasnya.
Sebelumnya, Kemenperin menargetkan nilai subtitusi impor pada 2022 sebesar 152, 83 triliun rupiah atau 35 persen dari potensi impor pada 2019 sebesar 434 triliun rupiah. Untuk mencapainya, Kemenperin menyusun sejumlah strategi meliputi program P3DN (peningkatan penggunaan produk dalam negeri), Kebijakan Harga Gas dan Program Hilirisasi Mineral, serta Program Pegembangan IKM. Sejak Timnas P3DN diluncurkan pada 2018, Kemenperin mengeluarkan lebih dari sertifikat TKDN untuk lebih dari 10.000 produk.
"Program P3DN dapat memberikan kesempatan kepada industri-industri di Indonesia untuk tumbuh. Potensi dari APBN mencapai 607 triliun rupiah dengan rincian belanja barang senilai 357,4 triliun rupiah dan belanja modal 250,3 triliun rupiah," ujar Inspektur Jenderal Kemenperin Masrokhan.
Tekan Defisit
Sementara itu, Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, memperingatkan implementasi program hilirisasi mineral dan pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) harus dikawal. Dia mencontohkan pemerintah melarang ekspor nikel mentah sehingga berharap nikel diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi di Indonesia kemudian baru diekspor.
Namun, jumlah smelter di Indonesia masih kurang dan harga nikel pun di domestik lebih rendah daripada harga nikel di luar, sehingga mereka protes akan kebijakan tersebut dan berharap pemerintah tidak melarang ekspor nikel mentah. Karena itu, kebijakan pemerintah tersebut tidak efektif. Baca Juga : Peluncuran Aplikasi SINAR
"Jadi, menurut saya, saat pemerintah mengeluarkan regulasi substitusi impor, seharusnya dijelaskan lebih detil lagi bahwa substitusi impor hanya untuk produk-produk yang memang kita bisa produksi sendiri. Jangan digeneralisir sehingga kebijakan substitusi impor tidak menghambat proses produksi industri di Indonesia," tegas Esther.