a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

BKPM: Perbaikan Perizinan Tingkatkan Daya Saing Indonesia

' />
JAKARTA, investor.id - Pemerintah terus berupaya memperbaiki skema perizinan agar dapat menambah minat investor menanamkan modalnya di Indonesia. Perbaikan perizinan akan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi.

“Fokus kami adalah bagaimana lebih meningkatkan daya saing kita termasuk kemudahan berusaha. Dalam hal kemudahan berusaha kami melihat perizinan itu sangat rumit dan bersifat interlocking,” kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot dalam acara BRI Group Economic Forum 2021 degan tema 'Indonesia Economic Recovery, Opportunities in The Time of Pandemi', Kamis (28/1). Yuliot menuturkan, perizinan dilakukan secara terintegrasi agar bisa cepat, sehingga bisa mengurangi ongkos produksi pengusaha.

Sedangkan dari sisi perpajakan, pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% pada tahun 2020 dan 2021. Bila dibandingkan dengan negara lain, tarif PPh Indonesia masih cukup tinggi, misalnya dengan Singapura yang memiliki tarif PPh 17%. Pemerintah akan menurunkan lagi tarif PPh badan menjadi 20% pada 2022. “Investor yang melakukan kegiatan investasi di kawasan tertentu, misalnya kawasan industri, justru dimungkinkan mendapatkan pengurangan PPh sekitar 17%,” ucap Yuliot.

Pemerintah memfasilitasi investasi untuk daerah dan bidang usaha tertentu agar ada pemerataan investasi. Yuliot mengatakan, dengan investasi yang merata akan berdampak baik untuk penyerapan tenaga kerja dan pendapatan asli daerah (PAD). Insentif pajak yang diberikan yaitu tax allowance dalam bentuk pengurangan PPh badan 30% dari total investasi, dengan jangka waktu 5 tahun.

Kemudian, ada fasilitas tax holiday ini pembebasan PPH badan sebesar 50% sampai dengan 100% untuk jangka waktu 5 sampai dengan 20 tahun. “Kalau kita bandingkan insentif investasi kita tax holiday ini memiliki daya saing juga dibandingkan dengan negara Asean lain,” ucap Yuliot. Pemerintah juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha agar semua Kementerian/Lembaga (K/L) terkait menempatkan perwakilan di BKPM. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan pengusaha mengurus perizinan.

Sebelumnya, pengusaha harus mengajukan permohonan perizinan di BKPM, kemudian keputusannya itu ada di K/L lain. “Harapannya dengan adanya berbagai fasilitas kemudahan dan juga perizinan yang terintegrasi secara elektronik tidak perlu berhadapan tatap muka. Ini akan meningkatkan daya saing Indonesia,” ucap Yuliot.

Secara terpisah, Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpendapat, langkah pemerintah memberikan insentif pajak harus dikaji lagi. Sebab, selain insentif pajak ada hal-hal lain yang menjadi perhatian pengusaha, misalnya stabilitas perekonomian dan kemudahan mendapatkan bahan baku. “Saya kira insentif pajak harus dikombinasikan dengan hal lain,” ucap Yusuf.

Ia berpendapat ada beberapa sektor yang berpotensi untuk dikembangkan oleh investor. Pertama yaitu telekomunikasi, sebab dalam kondisi pandemi Covid-19 ini sebagian besar kegiatan manusia dilakukan secara digital. Kedua, yaitu konstruksi, banyak BUMN yang telah melakukan proyek ini yang telah dimulai tahun 2020. Ketiga, yaitu di sektor energi, sebab Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) mendorong investor untuk melakukan pembangunan smelter. “Beberapa pos manufaktur juga akan berperan untuk mendorong investasi di tahun ini,” ucapnya. Editor : Nurjoni (nurjoni@investor.co.id) Sumber : Investor Daily

Artikel ini telah tayang di Investor.id dengan judul "BKPM: Perbaikan Perizinan Tingkatkan Daya Saing Indonesia"

Read more at: http://brt.st/71Vl