Bos MIND ID Mengaku Prihatin soal Industri Timah RI, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Industri Pertambangan MIND ID atau PT Inalum (Persero) menyatakan prihatin atas perkembangan situasi industri komoditas timah dan peran orang kompeten (Competent Person) dalam melakukan validasi neraca cadangan di wilayah pertambangan di Indonesia.
Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak mengatakan, ungkapan keprihatinan ini terkait dengan laporan Competent Person yang bertugas melakukan validasi neraca cadangan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Menurutnya, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan Competent Person tersebut, maka seharusnya ada sanksi yang dikenakan kepada orang tersebut.
"MIND ID prihatin dengan kondisi tata kelola niaga dan peranan, serta pengawasan atas laporan Competent Person terkait validasi neraca cadangan. Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Competent Person, maka seharusnya ada sanksi yang dikenakan terhadap oknum tersebut," ungkap Orias, seperti dikutip dari keterangan resmi perusahaan, Rabu (03/03/2021).
Dalam tata kelola niaga komoditas timah, merujuk pada Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 disebutkan bahwa salah satu persyaratan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) adalah dengan adanya validasi neraca cadangan pada suatu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Competent Person.
Neraca cadangan hanya dapat dibuat jika perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melakukan kegiatan eksplorasi. Competent Person memiliki peran yang strategis dalam validasi neraca cadangan, sehingga diperlukan pengawasan yang ketat terhadap akuntabilitas dan profesionalisme atas jasa yang diberikan.
Dia mengatakan, pihaknya meyakini pembenahan tata kelola niaga timah di Provinsi Bangka Belitung mampu memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat dan negara.
"Perusahaan meyakini dengan pembenahan tata kelola niaga timah di Provinsi Bangka Belitung, akan dapat meningkatkan kontribusi dan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat dan negara," ujarnya. Baca: Batu Bara Jor-joran Diekspor, Tapi Minim Pakai Produk Lokal
Di sepanjang 2019, PT Timah Tbk, anak usah MIND ID, mencatatkan kontribusi kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,1 triliun, terdiri atas royalti Rp 556 miliar, pajak Rp 393 miliar, PBB Rp 103 miliar, bea masuk Rp 18 miliar dan dividen Rp 120 miliar.
Disamping itu, PT Timah juga menyerap 35.520 tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung yang mayoritas merupakan masyarakat lokal Bangka Belitung.
Dalam melaksanakan kegiatan operasional, PT Timah Tbk menurutnya senantiasa melaksanakan praktik penambangan yang baik dan berkomitmen terhadap pemenuhan kepatuhan peraturan yang berlaku, mulai dari kegiatan eksplorasi, produksi, pengolahan hingga reklamasi dan pasca tambang serta pasca operasi.
"MIND ID dan PT Timah Tbk berkomitmen menjalankan mandat yang diberikan oleh pemerintah yakni mengelola sumber daya mineral strategis. Untuk itu, perusahaan mendukung upaya penanganan penambang ilegal bersama pemangku kepentingan dan mendorong tata kelola industri komoditas yang baik," tutur Orias.
"Langkah awal yang dilakukan adalah segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, baik pusat maupun provinsi dan aparat penegak hukum," tambahnya.