Diduga Muat Ore Nikel Tak Miliki Izin Tersus, Dewan Rekomendasikan PT. Riota Ke Penegak Hukum
Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan perusahaan tambang PT. Riota Jaya Lestari (RJL) yang ada di Kolaka Utara (Kolut), Kamis 19 Agustus 2021.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi menyampaikan, berdasarkan laporan dan data yang diterima DPRD bahwa pemuatan ore nikel PT. Riota Jaya Lestari sejak bulan maret 2021, padahal izin jettinya keluar Juni 2021.
Dengan begitu, lanjutnya PT Riota Jaya Lestari secara jelas telah melakukan pelanggaran terhadap pemuatan ore nikel sebelum mendapatkan izin terminal khusus (Tersus).
“Kita sudah sepakat akan merekomendasikan kepada penegak hukum untuk melaksanakan penyelidikan. Karena ini jelas pidana,” kata Suwandi Andi.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman mengatakan, seharusnya Jetty PT. Riota Jaya Lestari tersebut belum bisa digunakan, karena izinnya belum keluar. Sementara berdasarkan pengakuan masyarakat di lingkungan tambang itu, perusahaan tersebut telah melakukan pengapalan kurang lebih 40 tongkang yang keluar.
“Untuk itu, kami minta kepada penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan karena sudah masuk dalam ranah hukum,” tegas Politikus PKS ini.
Sementara itu, anggota Komisi III Aksan Jaya Putra (AJP) menuturkan, apapun alasannya ketika tidak ada izin maka tidak boleh ada kegiatan.
“Ketika ada kegiatan berarti pelanggaran. Dan wajib diproses hukum,” tegasnya.
“Dengan demikian, Dewan merekomendasikan ke Gubernur, Polda, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara tersebut,” tutup Suwandi Andi saat membacakan kesimpulan RDP tersebut.
Sementara, Kasi Ekonomi Moneter Kejati Sultra, Keyu Zulkarnain Naif mengungkapkan, jika belum ada izinnya maka otomatis belum bisa beraktifitas.
“da beberapa kewajiban pihak perusahaan kepada negara. Apakah sudah dipenuhi atau sebaliknya. Itu yang harus ditindaklanjut. Ini yang harus diperjelas. Ada hak negara di sini,” jelasnya.
Kemudian, Direktur Operasional PT. Riota Jaya Lestari, Geri Risanto mengatakan, terkait rekomendasi DPRD pihaknya tetap koperatif.
“Silahkan lakukan. Kami tetap mengikuti,” paparnya.
Ia mengaku izin tersus keluar bulan Juni. Namun pihaknya melakukan pemuatan ore nikel sejak bulan Maret. Namun, pada dasarnya pihaknya memiliki legalitas lengkap sehingga melakukan aktifitas.