Ekspor NPI dan Feronikel akan Dilarang, Smelter Baru Bisa Terbengkalai
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Investasi berencana menutup ekspor untuk produk olahan nikel sebesar 30% hingga 40% atau produk feronikel dan nickel pig iron (NPI). Langkah ini demi mendorong rantai hilirisasi nikel. Sebelumnya Kementerian ESDM sejak 1 Januari 2020 sudah melarang ekspor nikel dengan kadar di bawah 1,7%. Saat ini cadangan terbukti untuk komoditas nikel sebesar 698 juta ton, dan disebut-sebut hanya bisa menjamin suplai bijih nikel bagi fasilitas pemurnian selama 7,3 tahun. Sementara cadangan terkira sebesar 2,8 miliar ton.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, Jumat (17/9) lalu mengatakan, kelak ekspor produk olahan nikel yang diperkenankan yakni minimum 70%. "Ke depan kami berpikir bahwa bahan baku nikel tidak boleh lagi ekspor produk yang baru [diolah] 30%-40%. Jika seperti itu, cadangan habis. Paling [setidaknya] 70%," ujar Bahlil.
Dia menekankan, kebijakan ini juga bertujuan memberikan nilai tambah bagi produk Indonesia.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan, ketika pemerintah menutup keran ekspor bijih nikel pada awal 2020, maka banyak investor menanamkan investasinya untuk membangun pabrik pengolahan nikel dengan produk feronikel dan NPI di Indonesia.
Bahkan, kata dia, hingga 2025 mendatang ditargetkan ada 98 smelter feronikel dan NPI yang berdiri. Saat ini 31 pabrik sudah rampung sementara 40-an pabrik dalam tahapan konstruksi serta sisanya dalam proses perizinan.
Smelter yang sedang dibangun itu mengolah produk nikel sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan yakni mengolah produk nikel 1,7% menjadi feronikel dan NPI. Jika kemudian kebijakan larangan ekspor untuk produk olahan feronikel dan NPI berlaku, maka dikhawatirkan mempengaruhi minat investasi yang sedang berjalan.
Masalah lain juga bakal timbul, menurut Meidy, jika ekspor produk feronikel dan NPI dilarang, maka pemerintah harus memastikan kesiapan pasar untuk menyerap produk yang ada. Jika kemudian semua suplai ekspor dialihkan untuk kebutuhan domestik, maka perlu ada kepastian pasar yang siap menyerap. Apalagi saat ini saja kondisi pasar masih oversupply.
Selain sejumlah poin pertimbangan tadi, APNI menilai perlu ada perbaikan tata kelola niaga nikel serta jaminan good mining practice di masa depan. Hal ini demi memastikan ketersediaan cadangan nikel di Indonesia. Untuk itu, APNI menilai perlu ada perhatian dalam perbaikan regulasi maupun kebijakan untuk industri nikel dari hulu ke hilir.
"Juga harus dibangun ekosistem yang terarah, terpadu dari industri hulu ke hilir terkait juga dengan regulator yaitu pemerintah dan konsumen yaitu industri hilir. Ini satu kesatuan," terang Meidy.
Sementara Chief Financial Officer (CFO) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) Bernardus Irmanto memastikan produk olahan nikel Vale adalah nickel matte dengan kandungan nikel 78% atau di atas batas kandungan 70%.
"Kemungkinan wacana pelarangan ekspor tersebut adalah untuk mendorong tumbuhnya hilirisasi produk nikel di Indonesia, terutama untuk produk NPI/Fe Ni dengan kandungan nikel di bawah 40%," terang dia kepada KONTAN, Selasa (21/9).
Kendati demikian, Bernardus bilang, rencana ini perlu dikaji secara baik dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku industri.