Humas Tiran Grup Bantah Serobot Konsesi PT. CDS di Molore
Konawe Utara, Sultrademo.Co- Humas PT. Tiran Grup H. La pili bantah melakukan pelanggaran dengan menyerobot Konsesi IUP PT. Cipta Djaya Surya (CDS) di Molore Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Percepatan Pembangunan Ibu kota Konut Dimulai 2022Berikut Teks Deklarasi Damai yang Ditandatangani 18 Etnis di SultraDeklarasi Damai, Gubernur Sultra Sampaikan Lima Pesan Merawat Harmoni
“Tidak benar dan keliru bahwa PT Tiran Mineral menerobos lahan konsesi PT CDS di desa Molore Kecamatan Langgikima Konut, karena lahan yang di leveling saat ini memang itu masuk dalam izin lokasi kawasan perusahaan kami dan juga tidak ada penambangan di lokasi tersebut,”terang H. La pili saat di konfirmasi melalui via WhatsApp. Senin 20/09/2021
“Disitu kita hanya meratakan saja. Bahwa sebelumnya disitu ada IUP PT CDS silahkan dikonfirmasi saja juga pada mereka bagaimana keberadaannya saat ini,” tambahnya.
Untuk diketahui beberapa hari lalu tanggal 15/09/2021 sejumlah masyarakat Desa Molore dan Desa Molore Pantai Kabupaten Konawe Utara (Konut) telah menggelar aksi demonstrasi di lokasi IUP PT. Cipta Djaya Surya (CDS).
Dalam aksi itu sejumlah masyarakat menduga bahwa PT. Tiran Mineral telah melakukan kegiatan penambangan di konsesi IUP PT. CDS yang mana di dalam konsesi itu juga masih terdapat lahan kas desa yang tertuang dalam kesepakatan bersama antara masyarakat Desa Molore dengan pihak PT. CDS itu sejak tahun 2011.
“PT. Tiran Mineral adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang beroperasi di Desa Waturambaha kecamatan lasolo kepulauan kabupaten Konawe Utara di atas konsesi eks IUP PT. Celebes Mineral yang sudah di cabut oleh pemerintah,” terang Sainal dalam aksi itu.
Tidak hanya itu mereka juga menyayangkan bahwa sejalan dengan rencana pembangunan smelter pemurnian nikel di wilayah itu dan rencana akan dilakukan peletakan batu pertama pada awal 2022 mendatang. Pihak pemerintah dan PT. Tiran Mineral tidak pernah melakukan sosialisasi dan memberitahukan secara resmi kepada masyarakat sekitar.
Menepis tuntutan dugaan itu, la pilih menambahkan bahwa di Molore nanti memang akan dibangun Smellter tapi tidak menyalahi aturan sebab masuk dalam lokasi kawasan perusahan PT. TM saat ini.
“Unit kegiatan Smellter itu besar dan banyak, jadi bisa saja selain di Waturambaha juga ada di Molore yang penting itu semua masih masuk dalam lokasi kawasan perusahaan. Kebetulan juga posisi letak Waturambaha dan Molore ini adalah dua desa yang berdekatan,” tambah H. La pili.
Terakhir la pilih menerangkan bahwa terkait sosialisasi, tidak ada masalah bagi pihak perusahaan dan itu hal bagus. Tetapi perlu diketahui yang mengaturnya adalah pihak Pemda Konut bukan dari unsur desa atau atas dasar permintaan sekelompok aksi terkait.
“Karena ketika kita melakukan aktifitas disitu maka menyangkut segala urusan ditingkat Kabupaten itu berarti sudah selesai. Jadi untuk persoalan sosialisasi tersebut perlu untuk dikoordinasikan langsung dengan Bupati Konut, kalau itu sudah menjadi agenda Pemda Konut kami siap kapan pun diadakan,” tutupnya.