Nah Lho! Smelter Molor, Freeport Kena Sanksi DPR-ESDM
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepakat untuk memberikan sanksi tegas kepada PT Freeport Indonesia jika target pembangunan smelter baru tidak tuntas pada 2023 sesuai rencana.
Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Senin (22/03/2021).
"Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk segera mendorong percepatan pembangunan smelter yang strategis seperti smelter PT Freeport Indonesia yang sudah lama tertunda dan memberi sanksi tegas kepada PT Freeport Indonesia jika target pembangunannya tidak terpenuhi di tahun 2023," tutur Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Senin (22/03/2021).
Sebelumnya, saat Rapat Kerja berlangsung, sejumlah anggota Komisi VII DPR RI mengkritik Menteri ESDM karena tetap memberikan rekomendasi persetujuan ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia, padahal progres pembangunan smelter baru mencapai sekitar 6%, lebih rendah dari target 10,5%.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nasir, menuding rencana pembangunan smelter baru oleh PT Freeport Indonesia ini hanya cerita bohong, karena kerap berpindah-pindah lokasi, namun hingga kini tak kunjung rampung.
Nasir menyebut, pembangunan smelter Freeport yang mulanya di Papua akhirnya tidak jadi, lalu berpindah ke Gresik juga belum jadi.
Kini Freeport pun dikabarkan akan membangun smelter tembaga baru di Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara, bersama investor lainnya. Nasir pun menganggap rencana pembangunan smelter ini sebagai kebohongan saja.
"Sekarang ke Halmahera lagi, nanti hantunya Halmahera yang datang, sudah bohong ini semua perjanjian seperti apa," ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM, Senin (22/03/2021). Baca: DPR Cecar Menteri ESDM soal Pemberian Izin Ekspor Freeport
Nasir pun mempertanyakan kenapa Freeport dibeda-bedakan dengan yang lain. Pasalnya, izin ekspor Freeport tetap diberikan, sementara smelternya tidak kunjung rampung.
"Semua perusahaan harus bikin smelter, baru ekspor, tapi Freeport nggak punya (smelter baru), izin ekspor keluar terus, ini mana yang salah dan benar, ini dilihat publik ada apa," tanya Nasir.
Hal senada disampaikan oleh Anggota DPR Komisi VII Falah Amru. Dia mengaku memahami jika dampak pandemi Covid-19 membuat pembangunan smelter terhambat. Namun, kabar kerja sama antara Freeport dengan perusahaan asal China, Tsingshan Group untuk membuat smelter baru di Weda Bay, menurutnya akan berdampak pada pembangunan smelter yang akan semakin mundur, bahkan hingga dua tahun dari rencana awal pada 2023.
"Akan molor jadi dua tahun, akan lama sekali," ujarnya.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan, berdasarkan aturan, meski rekomendasi izin ekspor PT Freeport Indonesia kini masih diberikan, namun Freeport tetap akan mendapatkan penalti. Dia menyebut, penalti yang diberikan sebesar 20% dari pendapatan tahun berjalan.
"Akan diberikan sanksi sebesar 20% dari revenue tahun berjalan," tegasnya. Baca: Aturan Ekspor Mineral Baru Beri 'Karpet Merah' ke Freeport?
Adapun kesimpulan lainnya dalam Rapat Kerja ini antara lain:
- Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk bertindak tegas dalam pengawasan pemenuhan domestic market obligation (DMO) oleh semua badan usaha dan segera menerapkan kebijakan pemanfaatan dan strategi perbaikan pengadaan batu bara demi menjamin ketersediaan pasokan batu bara yang berkelanjutan untuk pasar domestik dan ketahanan energi nasional.
- Komisi VII mendorong Menteri ESDM untuk terus mendukung konsolidasi pemerintah Indonesia dalam proses penyelesaian sengketa kasus DS 592 di Dispute Settlement Body WTO dan melaporkan progresnya kepada Komisi VII secara berkala.
- Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk meninjau kembali proses seleksi calon anggota Komite BPH Migas sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dan Komisi VII akan mengagendakan RDP dengan Sekjen Kementerian ESDM dalam waktu dekat terkait proses seleksi calon anggota Komite BPH Migas tersebut.
- Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk segera menyediakan seluruh mesin satuan pembangkit diesel (SPD) di seluruh daerah 3 T yang sampai dengan hari ini masih terkendala dalam rangka pemenuhan rasio elektrifikasi sesuai target program Indonesia Terang,
- Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk mempercepat realisasi EBT melalui implementasi berbagai program percepatan demi mencapai target bauran EBT pada tahun 2025 dan mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia pada tahun 2030.
- Komisi VII mendesak Menteri ESDM mengevaluasi program kerja Kementerian ESDM untuk masyarakat tahun 2020 termasuk kendala-kendala yang dihadapi guna meningkatkan kualitas program kerja untuk masyarakat pada tahun-tahun sebelumnya.
- Komisi VII meminta Menteri ESDM menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII dan disampaikan kepada Komisi VII paling lambat 31 Maret 2021.