Bisnis.com, JAKARTA -- Sengketa antarnegara soal kebijakan dagang biasa terjadi, sehingga tidak perlu cemas menghadapi gugatan Uni Eropa (UE) terkait dengan larangan ekspor nikel. Pada akhir 2019, UE menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena dianggap bertindak tidak fair dengan melakukan pembatasan ekspor nikel.
Langkah Indonesia dianggap akan membatasi akses produsen baja UE ke bahan mentah produksi baja tahan karat atau stainless steel bagi pasar di Eropa. Pada 14 Januari lalu, UE kembali mendesak agar gugatannya diproses di WTO dengan meminta pembentukan panel untuk memutuskan legalitas atas tindakan Indonesia.
Semakin tinggi pohon semakin kencang angin yang menerpanya. Kiasan ini tepat untuk menggambarkam posisi Indonesia dalam sengketa nikel. Industri baja tahan karat EU mencapai produksi terendah dalam 10 tahun terakhir. Indonesia ditetapkan menjadi produsen terbesar kedua di dunia setelah China.
Pada situasi lainnya, bangkitnya era mobil listrik berdampak signifikan pada peningkatan kebutuhan nikel dunia. Indonesia sedang menjadi soroton dunia sehubungan cadangan nikel. Sebagai material inti pembentuk (precursor) baterai mobil listrik, nikel semakin banyak dicari pasar dunia.
Bagi yang mengerti logika bisnis, gugatan UE seperti perang urat syaraf pada sebuah turnamen olahraga agar mereka tetap bisa membeli bijih nikel mentah (ore) yang harganya jauh di bawah nikel yang sudah diproses di smelter. Berdasarkan asumsi dan pertimbangan strategis, tentu sikap Indonesia berlawanan dengan kehendak UE.
Indonesia memiliki kepentingan yang lebih strategis dalam pemanfaatan nikel. Selama ini UE sudah banyak menikmati pasokan bijih nikel dari berbagai negara, salah satunya dari Indonesia. Wajar jika UE kemudian terkejut ketika merespon kebijakan moratorium dan peta jalan strategis Indonesia mengenai pemanfaatan nikel.
Moratorium ekspor ini bisa dibaca sebagai wujud kedaulatan negara atas minerba (mineral dan batubara), dalam hal ini nikel, termasuk kobalt. Kobalt juga merupakan komponen pembentuk baterai mobil listrik, senyawa kobalt baru muncul saat pemurnian (smelting) nikel.
Berdasarkan pertimbangan ekonomis, adalah hak Indonesia melakukan moratorium. Momentum telah tiba, kita harus memperoleh manfaat yang lebih besar ketimbang hanya mengekspor bijih nikel mentah. Sudah sejak lama telah muncul kesadaran, ekspor bijih nikel mentah harus berhenti total karena harganya sangat murah.
Bila yang diekspor adalah nikel yang sudah diproses, seperti feronikel atau nickel pig iron (NPI), lebih menguntungkan dari segi harga. Indonesia juga sudah berancang-ancang dengan target yang lebih ambisius, yaitu hilirisasi nikel untuk baterai mobil listrik, yang harganya di pasar dunia sangat kompetitif.
Bahkan seorang Elon Musk, icon mobil listrik dunia, secara terbuka menyatakan ketertarikannya pada produk nikel dari Indonesia. Demikian juga LG Solution dari Korea Selatan, telah menandatangani kesepakatan investasi (MoU) sebesar US$9,8 miliar setara atau Rp142 triliun untuk pengembangan industri nikel terintegrasi di Indonesia.
Tindakan moratorium ekspor nikel memiliki dasar regulasi yang cukup kuat, salah satunya adalah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 170 menyebutkan, pemurnian di dalam negeri harus dilakukan selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba diundangkan pada 12 Januari 2009. Artinya ekspor bijih nikel semestinya sudah distop pada awal 2014.
Sementara itu, pada pasal 4 UU tersebut dinyatakan, minerba sebagai sumber daya alam tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Jelas negara memiliki kedaulatan penuh mengatur dan memanfaatkan sumber daya mineral, termasuk nikel tanpa ada intervensi dari negara lain.
Moratorium ekspor nikel juga berbasis regulasi internasional, yakni resolusi PBB 1803 (XVII) tentang permanent sovereignty over natural resources (PSNR). Kini yang dibutuhkan adalah keterampilan dalam diplomasi dan negosiasi.
Dari pengalaman sebelumnya, penyelesaian sengketa di WTO umumnya berakhir di tahapan konsultasi atau win-win solution dan WTO selalu memberi ruang perundingan pada pihak yang bersengketa. Penyelesaiannya tidak harus melalui persidangan di pengadilan.
Dalam program besar hilirisasi nikel, kedaulatan negara atas minerba kembali diuji. Pada titik ini kita kembali mengingat diksi yang pernah disampaikan Presiden Jokowi, soal kontrol Indonesia atas nikel. Berdasar fakta di lapangan, Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, setara 24% cadangan nikel dunia menurut catatan Bloomberg (2020). Berdasarkan fakta itu pula, Presiden Jokowi mendorong penguatan industri hilir nikel.
Kepala Negara juga menegaskan tidak akan ada lagi ekspor nikel dalam bentuk bijih yang sudah dilaksanakan dengan moratorium itu. Pernyataan presiden ini sekaligus membuka peluang Indonesia masuk dalam industri mobil listrik sebagai produsen utama baterai litium.
Dalam implementasi di lapangan, kedaulatan atas nikel bisa dimulai atas kontrol negara melalui Kementerian ESDM, dalam pembangunan smelter. Keberadaan smelter demikian krusial dalam hilirisasi nikel. Kita bisa belajar dari pengalaman PT Freeport Indonesia (FI), yang pemurnian tembaganya di luar negeri dan hampir tiga dekade baru dibangun smelter di Gresik pada 1996.