Penolakan Pembangunan Smelter di Konut Dinilai Tak Berdasar, PT Tiran Kantongi Izin Resmi dan Lengkap
SULTRAKINI.COM: KENDARI – Menanggapi unjuk rasa penolakan pembangunan Smelter PT Tiran Mineral di Mapolda Sultra oleh Front Masyarakat dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara, Senin (5/7/2021), Humas PT Tiran Grup La Pilih, angkat bicara.
“Mereka yang aksi demo dengan mengangkat terus isu persoalan yang sama itu, sepertinya mereka kurang paham atas apa yang terjadi disana,” ujar La Pili, dikonfirmasi lewat via Whatsapp, Senin (5/7/2021).
Dalam unjuk rasa itu, massa aksi menilai bahwa aktifitas pertambangan PT Tiran tidak memiliki izin. Hal itu dibantah oleh La Pili.
Kata dia, semua aktifitas saat ini di lokasi rencana pembangunan smelter di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), merupakan bagian langkah-langkah dari rencana pembangunan smelter bukan berdalih. Lagipula izin pembangunan dari berbagai pihak yang berwewenang sudah ada dan sudah dikantongi.
“Karena semua kegiatan yang ada dilokasi saat ini adalah bagian tahapan untuk menuju kesiapan pembangunan Smelter itu sendiri,” ujarnya.
La Pili juga bilang, semua aktifitas saat ini dilokasi pembangunan Smellter yang sedang dirintis tersebut memiliki legalitas aturan yang melindungi dan lengkap dokumennya.
“Dan itu juga sudah dijelaskan lansung oleh Wakapolda, Dishut Propinsi, dan dari Dinas ESDM juga dari penjelasan kami sebelum-sebelumnya,” bebernya
Akan tetapi, lanjut dia, dokumen itu bersifat rahasia tidak harus diperlihatkan dimana-mana ataupun dipublik.
“Silahkan saja mereka cek di instansi terkait. Nanti kalau ada pihak instansi yang berwenang sesuai kebutuhan yang dipersyaratkan pastilah kami akan perlihatkan/sertakan itu dokumen, jadi sekali lagi dokumen itu bukan untuk mau diumbar kemana-mana,” pungkas Mantan Anggota DPRD Sultra itu.
PT Tiran Mineral juga telah memiliki izin yang lengkap sebagaimana release Dinas Kehutanan, Wakapolda Sultra (hasi investigasi) dan Dinas ESDM Sultra.
Wakapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Waris Agono menegaskan bahwa izin PT Tiran Mineral lengkap.
Dia mengakui telah memerintahkan personil untuk melakukan pengecekan dikawasan tersebut. Dari sisi UU kehutanan ( P3H) sudah aman dari dugaan menambang dalam kawasan hutan. Artinya Perusahaan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Dari sisi UU minerba sudah aman dari dugaan menambang tanpa IUP,” tegasnya.
Dia menyebutkan dalam lokasi PT Tiran Mineral, tidak terjadi penambangan namun giat pematangan lahan untuk pembangunan kawasan industri smelter.
“Sudah saya cek ke tim, hasilnya juga mengenai oenjualan ore nikel telah memiliki izin penjualan dari menteri,” terangnya.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Sultra) juga meluruskan mengenai isu penambangan Ilegal yang menimpa PT Tiran Mineral. Aktivitas penambangan di Desa Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), telah mendapat persetujuan dari Menteri dan rekomendasi Gubernur Sultra.
Kabid Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Beni Rahardjo mengatakan, izin IPPKH dalam penggunaan kawasan PT Tiran Mineral sudah tuntas dan tak ada persoalan.
“Sudah lengkap kok izinnya kalau di Kehutanan Sultra. Ini sudah melalui analisis fungsi dari Balai Kawasan Hutan dan Biro Hukum, dan ini mendapat rekomendasi dari gubernur lalu izinnya ke Menteri. Jadi ini sudah prosedural,” terang dia.
Beni mengungkapkan bahwa PT Tiran Mineral memang sedang menggarap Smelter pabrik industri. Berkaitan dengan izin di Kehutanan sudah tuntas. Dia juga telah mendengar kabar bahwa izin-izin lain sudah juga diselesaikan. Karena tak mungkin izin lainnya tak keluar, dan kemudian akan mendapat IPPKH.
“Saya pikir memang sudah resmi PT Tiran Mineral ini. Karena disana kan akan dibangun Smelter,” ujarnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dinas ESDM Sultra menegaskan bila kelengkapan izin PT Tiran Mineral sudah ada dan lengkap.
Izin operasi PT. Tiran Mineral tertuang dalam IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No. 255/I/IUP/2021.
“Perlu dijelaskan bahwa sesuai regulasi yang ada adalah menambang di areal tambang biasa, seperti wilayah kawasan hutan maupun Apl maka nama izinnya adalah IUP, sedangkan kalau penambangan mineral di areal kawasan industri maka nama izinnya adalah IUP,” tutup Andi Asis Baca: Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sultra: Pemda harus Kreatif Mengumpulkan PAD
Sebagai informasi Tiran Grup telah melakukan investasi besar-besaran dalam suatu Kawasan Industri berbasis smelter nikel.
Sebagai tahap pertama, perusahaan rising star yang sedang tumbuh pesat di wilayah timur Indonesia ini telah menandatangani kontrak pembangunan satu dari empat line smelter senilai Rp4,9 triliun antara PT Andi Nurhadi Mandiri (PT.Tiran Group ) dengan Tonghua Jianxin Technology Co. Ltd asal China.