Permasalahan Tambang di Malut: Tenaga Kerja hingga Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ketua Umum PERHAPI Malut, Muhammad Qadafi bersama Sekeretaris Umum PERHAPI Malut, Almun Madi.
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Maluku Utara (Malut) mengungkapkan sejumlah masalah pada perusahaan tambang di Malut.
"Terutama pengelolaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), problem tenaga kerja hingga pengelolaan lingkungan hidup," jelas Ketua Umum PERHAPI Malut, Muhammad Qadafi, kepada wartawan di Hotel Safirna Golden, Sabtu (20/3).
Ia bilang, PERHAPI akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mencari solusinya.
Sekeretaris Umum PERHAPI Malut, Almun Madi, menambahkan dari persoalan itu PERHAPI Malut merekomendasikan enam poin yang harus menjadi perhatian pemerintah, di antaranya: 1. Untuk memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat lingkar tambang, Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera memberi ultimatum pada pihak perusahan pertambangan se-Maluku Utara untuk mendesain Rencana Induk (RI) blue pirnt program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) lingkar tambang yang komprehensif, sebagaimana diatur dalam KEPMEN ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018.
Selanjutnya, pemerintah Maluku Utara perlu membentuk Forum PengelolaanPertambangan Maluku Utara yang melibatkan pemerintah, stakeholder pertambangan, masyarakat lingkar tambang, akademisi, organisasi profesional pertambangan (PERHAPI), dan aktivis LSM. 2. Mendesak pihak perusahaan agar setiap penerimaan/perekrutan tenaga kerja lokal Maluku Utara, dituntut untuk menerima syarat, usul, rekomendasi serta membangun kerja sama yang baik dengan pihak akademisi dan organisasi profesional seperti PERHAPI dan lain-lain. Kepada Gubernur Maluku Utara agar berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk meminimalisir arus masuk Tenaga Kerja Asing di Maluku Utara. 3. Kepada pemerintah pusat agar transparan dalam menerbitkan IUP (baik IUP ekplorasi maupun IUP produksi) di Maluku Utara, dengan mengedepankan tertib adminstrasi. Dalam hal tersebut, pemerintah dituntut menerima pendapat, saran dan usul serta rekomendasi dari organisasi profesional pertambangan.
4. Kepada pemerintah, jika IUP yang diterbitkan dan tidak melakukan aktivitas eksplorasi dan operasi produksi agar ditertibkan sesuai UU dan ketentuan yang belaku, sebab yang demikian adalah bagian dari pembiaran menjamurnya makelar dan mafia di dunia pertambangan. 5. Untuk memastikan suksesnya hilirisasi di Maluku Utara, maka pemerintah provinsi Maluku Utara agar memastikan pendirian smelter di Maluku Utara dapat terselesaikan sesuai Kepmen ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018. Dan memastikan seluruh kegiatan pabrik pemurnian/smelter wajib mempertimbangkan nasib keberlanjutan lingkungan hidup. 6. Dalam hal keterlibatan jasa penambangan di Maluku Utara, pemerintah dituntut untuk menjalankan perintah UU Nomor 3. Di mana, pihak perusahan diwajibkan mengutamakan para pengusaha lokal yang berkompeten di bidangnya.