Tak Ada Tawar Menawar, Pemerintah Minta Pelaku Usaha Jalankan Hilirisasi
Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin meminta para pelaku usaha pertambangan tidak banyak mengeluh dalam mematuhi aturan kewajiban hilirisasi.
Dia mengatakan hilirisasi merupakan sebuah keharusan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Harapan saya ke pelaku usaha mari kita buktikan niat kita sudah sama, mari hilirisasi. Hilirisasi ini perlu modal. Begitu perlu modal jangan dipertentangkan lagi. Pak, kalau mau bangun smelter untungnya kecil, kami mau ekspor mentah aja'. Itu namanya enggak amanah dengan cita-cita," ujar Ridwan dalam webinar Masa Depan Pertambangan Indonesia, Rabu (17/3/2021). Baca Juga : Smelter Ausmelt PT Timah (TINS) Ditargetkan Rampung Akhir 2021
Untuk mendorong pelaksanaan hilirisasi tersebut, pemerintah telah berupaya untuk memfasilitasi kebutuhan badan usaha agar kinerja badan usaha tetap dalam kondisi baik ketika menjalankan program hilirisasi. Karena itu, Ridwan meminta para pelaku usaha untuk menjalankan hilirisasi sesuai aturan yang ada.
Dia juga meminta agar para pelaku usaha kompak dengan pemerintah dalam menghadapi tantangan dari pihak luar untuk mewujudkan semangat hilirisasi ini.
"Kita digugat Uni Eropa di WTO, itu nikel dipaksa-paksa suruh jual. Hal-hal seperti ini perlu kekompakan kita semua. Begitu undang-undang perintahkan hilirisasi, titik. Mau Uni Eropa, apa kek, yang bertentangan dengan nasionalisme kita kompak katakan tidak," katanya. Baca Juga : Gandeng PTPP dan WIKA, Pengerjaan Smelter Nikel CNI Dipercepat
Sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk percepatan hilirisasi batu bara, Kementerian ESDM tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai insentif royalti batu bara untuk hilirisasi hingga 0 persen.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan formula harga khusus batu bara untuk hilirisasi dengan konsep cost plus margin yang digunakan hampir serupa dengan formulasi harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik (PLTU) mulut tambang.
Sementara itu, sebagai upaya percepatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral, Kementerian ESDM melakukan fasilitasi terhadap pembangunan smelter dengan menyusun program quick win dengan mekanisme mark sounding-info memo ke para calon investor.