TKA Dilarang Masuk, Ini Respons Pengusaha Nikel Morowali Cs
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menutup pintu masuk bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penularan kasus Covid-19 yang semakin meluas.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoli, mengungkapkan revisi aturan sudah dikeluarkan di mana tenaga kerja asing terutama dalam proyek strategis nasional sudah dibatasi.
"Sudah kita batasi dan tidak boleh masuk (WNA)," kata Yasonna, Rabu (21/7/2021).
Aturan ini harusnya berlaku pada 21 Juli 2021. Namun Yasonna mengatakan, akan ada masa transisi yakni 2 hari untuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
"Setelah diskusi dengan Ibu Menlu perlu transisi 2 hari," katanya.
Lantas, bagaimana tanggapan dari perusahaan smelter nikel di Indonesia yang menggunakan jasa TKA hingga ribuan orang, khususnya asal China yang tak lain negeri asal investor smelter ini?
CEO PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Alexander Barus mengatakan, pihaknya akan patuh terhadap aturan pemerintah dan akan menyesuaikan operasional dengan kebijakan terbaru pemerintah. IMIP merupakan pengelola kawasan industri di Morowali, Sulawesi Tengah, di mana di dalamnya terdapat sejumlah smelter nikel, mulai dari Nickel Pig Iron (NPI) hingga stainless steel.
Adapun investor pengelola smelter di kawasan IMIP ini antara lain berasal dari China seperti Shanghai Decent Investment (Group) Co. Ltd, Tsingshan Holding Group.
"Kita IMIP patuh terhadap aturan dan menyesuaikan," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/07/2021).
Dia pun mengatakan, operasional IMIP tidak akan terganggu dengan adanya kebijakan baru ini.
"Kegiatan di IMIP tidak terpengaruh signifikan," ujarnya.
Dengan ditutupnya pintu masuk untuk TKA baru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau kini disebut dengan PPKM Level 4, menurutnya TKA yang ada di proyek saat ini akan bekerja lebih lama di Indonesia.
Menurutnya, para pekerja ini juga memegang visa yang bisa diperpanjang di dalam negeri selama pandemi Covid-19.
"Mereka umumnya pemegang visa kerja yang bisa diperjanjang di dalam negeri semasa Covid ini," imbuhnya.
Hal senada diungkapkan Harita Group, perusahaan smelter nikel berteknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Anie Rahmi, Corporate Communications Manager Harita Group, mengatakan bahwa perusahaan akan patuh sepenuhnya pada semua aturan pemerintah.
"Tentu saja kami patuh sepenuhnya pada semua aturan pemerintah. Ini demi percepatan penanganan Covid-19, serta pemulihan kesehatan dan kebangkitan ekonomi Indonesia," tuturnya.
Namun sayangnya dia enggan menyebutkan berapa jumlah pekerja TKA di smelter Harita di Pulau Obi ini.
Seperti diketahui, Harita Group melalui anak usahanya, PT Halmahera Persada Lygend, sudah resmi mengoperasikan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel dengan teknologi HPAL di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Juni lalu, tepatnya 23 Juni 2021.
Smelter HPAL ini memiliki kapasitas produksi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) sebesar 365 ribu ton per tahun dan merupakan bahan baku dasar baterai kendaraan listrik.
Ini merupakan smelter HPAL pertama yang beroperasi di negara ini.
Diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kemarin, Rabu (23/06/2021), smelter HPAL ini menjadi pabrik bahan baku baterai kendaraan listrik pertama yang beroperasi di Indonesia. Proyek ini diperkirakan memakan biaya mencapai lebih dari US$ 1 miliar atau sekitar Rp 14,4 triliun (asumsi kurs Rp 14.400 per US$).
Perlu diketahui, peraturan larangan masuknya TKA ke Indonesia ini tertuang dalam Permenkum HAM Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Dalam peraturan ini, sebelumnya Yasonna mengatakan, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.
"Dalam Permenkum HAM Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya."
"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," lanjutnya.