Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, mendesak Presiden Joko Widodo dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, untuk membatalkan kebijakan pelonggaran (relaksasi) ekspor pertambangan mineral, baik untuk ekspor bahan mentah (ore material) maupun konsentrat.
Koalisi Masyarakat Sipil akan mengajukan uji materil Peraturan Menteri ESDM No.05 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM No.6 Tahun 2017 ke Mahkamah Agung (MA) minggu ini.
Kementerian Keuangan menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait ketentuan bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang oleh pengusaha tambang di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong percepatan pembangunan Kawasan Industri Konawe di Sulawesi Tenggara dan Morowali di Sulawesi Tengah sebagai salah satu prioritas dalam program pengembangan basis industri logam.
Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, mendesak Presiden Joko Widodo dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, untuk membatalkan kebijakan relaksasi ekspor mineral mentah maupun konsentrat.
Tim tarif yang dikomandoi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, segera menetapkan tarif bea keluar ekspor mineral dan batubara (batubara) yang baru direlaksasi.
Penerbitan sejumlah aturan baru dalam pengelolaan sumber daya mineral oleh perusahaan pertambangan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Penerbitan Peraturan Pemerintah No. 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara idealnya menjadi jalan tengah untuk merangsang tata kelola industri yang efektif.