PEMERINTAH kini mewajibkan industri hilir menyerap nikel kadar rendah di bawah 1,7% dari total kapasitas produksi fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter).
Koalisi Masyarakat Sipil meminta Kementerian ESDM untuk tidak menerbitkan rekomendasi izin eskpor mineral mentah dan konsentrat selama dua peraturan yaitu Permen ESDM No.5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No.6 Tahun 2017 masih dalam proses gugatan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tetap akan menerapkan dua Peraturan Menteri yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar mengingatkan kepada pengusaha mineral dan batu bara (minerba) untuk membuat smelter jika ingin melakukan kegiatan ekspor.
Di tengah penolakan masif terhadap kebijakan relaksasi ekspor Minerba Mentah, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan.
Pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan smelter yang dilakukan perusahaan tambang, setiap enam bulan sekali, sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dengan pemerintah. Jika tidak terdapat kemajuan, maka pemerintah akan mencabut fasilitas ekspor konsentrat yang diberikan kepada perusahaan tambang.
Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM membentuk tim independen untuk mengawasi jalannya pembangunan smelter perusahaan-perusahaan tambang. Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot mengatakan tim pengawas ini bertugas untuk melakukan verifikasi atas pembangunan smelter.
Pasca berakhirnya relaksasi ekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tetapi belum sampai tahap pemurnian) per 11 Januari 2017, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 (Permen ESDM 5/2017), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 (Permen ESDM 6/2017).
Pemerintah akan mengawasi pembangunan smelter atau fasilitas pemurnian bahan tambang milik Freeport setiap 6 bulan. Hal itu dilakukan untuk menjamin agar pihak Freeport memenuhi kewajibannya membangun smelter dalam lima tahun ke depan. Selama bertahun-tahun, pembangunan itu belum dilakukan.