Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan lelang verifikator independen sebagai pengawas pembangunan pengolahan dan pemurnian (smelter) yang dilakukan perusahaan tambang.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 terkait izin usaha pertambangan yang merupakan revisi keempat dari PP Nomor 23 Tahun 2010 ini dikeluarkan pemerintah untuk bisa menertibkan persoalan hilirisasi di sektor tambang. Salah satu yang ditegaskan dalam peraturan tersebut adalah pencabutan izin usaha tambang perusahaan yang tak kunjung membangun smelter.
Pemerintah optimistis dalam lima tahun ke depan, yakni pada 2022 tidak ada lagi ekspor konsentrat, karena smelter telah dibangun oleh perusahaan tambang di dalam negeri. Saat ini, pemerintah masih memberi kesempatan bagi perusahaan untuk mengekspor konsentrat dengan sejumlah persyaratan yang ketat, menyusul dikeluarkannya PP No. 1 Tahun 2017 serta Permen ESDM No 5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No 6 Tahun 2017.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku bakal menjaminkan dirinya buat para pelaku industri minerba dalam membangun persyaratan pengolahan dan pemurnian (smelter) konsentrat dengan jangka waktu lima tahun.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan ekspor mineral konsentrat ke tangan perusahaan pertambangan yang saat ini membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberikan jaminan bahwa fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) konsentrat segera terbangun dengan waktu lima tahun. Jaminan yang diberikannya adalah dirinya sendiri.
Menurut Suahasil, tarif bea keluar sebesar 10 persen ditetapkan untuk bahan mineral mentah. Sementara untuk yang sudah diolah berdasarkan proses kemajuan pembangunan smelter, tarif akan terbagi dalam beberapa layer.
"Yang 10 persen itu benara-benar untuk raw (mentah). Kalau belum sama sekali diolah, bea keluar paling tinggi. Sedangkan kalau sudah ada kemajuan pembangunan smelter, makin maju progress-nya, bea keluar makin rendah," jelas dia.
Terkait layer, Suahasil menegaskan masih dalam proses diskusi. Hal ini dilakukan untuk memberikan insentif bagi perusahaan tambang dalam pembangunan smelter. Artinya semakin tinggi kemajuan pembangunan smelter, bea keluar yang ditetapkan semakin rendah.
"Layer bisa jadi berubah, ini lagi didiskusikan apakah sama atau ada alternatif yang lain. Pokoknya untuk memastikan perusahaan memiliki insentif mengejar progres. Dikasih insentif, makin tinggi progresnya, maka bea keluar makin rendah," ujar dia.
Sebelumnya, untuk kemajuan fisik smelter nol sampai 7,5 persen, tarif bea keluar ekspor dikenakan 7,5 persen. Sedangkan kemajuan fisik 7,5 persen sampai 30 persen, bea keluar dipungut tarif 5 persen, sementara di atas 30 persen, maka bebas tarif bea keluar.
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) akan menggenjot konstruksi Proyek Pabrik Feronikel Halmahera Timur (P3FH). Perusahaan tambang pelat merah ini menyiapkan Rp 2,56 triliun untuk belanja modal 2017.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menindaklanjuti laporan yang didaftarkan koalisi masyarakat sipil hari ini, Senin (23/1/2017), terkait dugaan maladministrasi dalam pembuatan regulasi tentang relaksasi mineral.