Akhir pekan lalu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan realisasi investasi sepanjang tahun lalu mencapai Rp612,8 triliun, meningkat 12,4% bila dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp545,4 triliun.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan realisasi investasi di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) senilai Rp568 triliun pada tahun ini. Angka ini mengambil angka 83,67 persen dari target investasi tahun ini sebesar Rp678,8 triliun.
Kepolisian Resor Mimika, Papua mengharapkan proses relokasi pekerja tambang terbuka Grasberg PT Freeport ke bagian lain di lingkungan perusahaan itu berlangsung lancar tanpa masalah.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini membuka peluang bagi perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mengekspor mineral mentah jenis tertentu dan konsentrat (mineral yang telah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) tembaga di dalam negeri. Amman yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang merupakan pemegang Kontrak Karya generasi ke-4.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap agar sebaiknya PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang sebelumnya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) tembaga sendiri.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja meluncurkan layanan perizinan tiga jam bernama ESDM3J untuk usaha di bidang minyak dan gas bumi (migas) dan bidang ketenagalistrikan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), yang merupakan nama baru dari PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), telah mengajukan perubahan status izin usaha dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 1/2017). Aturan ini membuka peluang bagi perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mengekspor mineral mentah jenis tertentu.