Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menunjuk lembaga verifikator independen untuk mengawasi progres pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter). Sebab, progres pembangunan smelter menjadi salah satu syarat perusahaan tambang dapat memperoleh izin ekspor konsentrat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan bahwa aturan untuk membangun smelter adalah bukti untuk melihat keseriusan investor untuk komitmen dengan pemerintah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk verifikator indpenden untuk mengevaluasi dan mengawasi progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) bagi perusahaan pertambangan yang melakukan kegiatan ekspor mineral.
Kawasan Industri Morowali atau Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) melakukan ekspor produk hasil pengolahan dan pemurnian (smelter) sebesar US$ 990 juta pada 2016. Dari jumlah tersebut, kawasan industri ini berkontribusi pada penerimaan negara sekitar Rp 1,7 triliun dalam bentuk PPN dan PPh badan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan bahwa aturan untuk membangun smelter adalah bukti untuk melihat keseriusan investor untuk komitmen dengan pemerintah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera membentuk tim verifikasi independen yang bertugas mengevaluasi dan mengawasi progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. Laporan tim verifikator menjadi patokan perpanjangan izin ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, sampai saat ini belum ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengajukan rekomendasi ekspor ore setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 pertengahan Januari lalu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa syarat bagi perusahaan untuk memperoleh izin ekspor mineral mentah dan olahan (konsentrat) sangat ketat. Saking ketatnya, sampai saat ini belum ada perusahaan yang mendapatkankan izin ekspor mineral mentah dan olahan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ketentuan fiskal menjadi salah satu pembahasan dengan PT Freeport Indonesia terkait perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan status itu agar perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu bisa kembali melakukan ekspor mineral hasil olahan alias konsentrat.