Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono mengklaim bahwa, Peraturan Pemerintah (PP) No 1 tahun 2017 atas perubahan PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak melanggar peraturan perundangan undangan sebelumnya yaitu UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Kebijakan terbaru di sektor mineral logam masih menjadi bahan diskusi yang ramai. Salah satunya terkait kebijakan membuka kembali keran ekspor bagi nikel kadar rendah dan bauksit untuk lima tahun mendatang. Bahkan, ada sebagian kalangan menilai kebijakan ini sebagai langkah mundur dalam industri mineral dan batubara.
Negosiasi panjang PT Aneka Tambang (Persero) Tbk alias Antam dengan PT Smelting Gresik dan PT Freeport Indonesia, akhirnya membuahkan hasil. Rabu (8/1) kemarin, ketiga perusahaan itu meneken kerjasama suplai anode slime untuk kebutuhan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) milik Antam di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Manajemen PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. mendatangi kantor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Pertemuan membahas rencana proyek hilirisasi tambang mineral perusahaan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Mukhtar Tompo mengklaim dimarahi oleh Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Chappy Hakim, usai rapat kerja di Komisi VII. Saat rapat, Mukhtar menyarankan PT. Freeport konsisten dalam menjawab pertanyaan soal pembangunan smelter.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan 12 Perusahaan Tambang yang salah satunya PT Freeport Indonesia berlangsung panas. Saat RDPU memasuki sesi akhir, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Chappy Hakim marah ke Anggota Komisi VII DPR Mukhtar Tompo.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengaku telah menerima banyaknya keluhan dari beberapa investor terkait keputusan pemerintah yang mengizinkan kembali ekspor mineral mentah tahun ini.
Kebijakan terbaru di sektor mineral logam yang salah satunya terkait kebijakan membuka kembali keran ekspor bagi nikel kadar rendah dan bauksit untuk lima tahun mendatang, dipercaya dapat menjawab kebutuhan industri mineral dan batubara (Minerba) saat ini.
Pemerintah memutuskan ada sedikit perubahan lapisan tarif bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang, menyusul implementasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan, pemerintah memutuskan ada 4 lapis tarif yang mengacu pada sejauh mana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral tambang atau smelter bisa dilakukan.