Keputusan pemerintah untuk memperpanjang pelonggaran ekspor mineral cukup mengernyitkan dahi. Tak ayal, seluruh perhatian langsung tertuju ke Gunung Grasberg di Papua, tempat di mana perusahaan tambang Amerika Serikat bernama PT Freeport Indonesia beroperasi selama 40 tahun lebih.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi mengganti status izin usaha PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan demikian, pemerintah tidak jadi memberikan status IUPK sementara seperti yang diawacanakan sebelumnya.
Kementerian ESDM resmi menyetujui perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar bagi pengusaha tambang mineral dan batubara (minerba).
Sejumlah pengusaha smelter kecewa dengan kebijakan yang membuka kembali keran ekspor nikel dan bauksit. Aturan tersebut memberikan dampak negatif terhadap komitmen membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dan meningkatkan nilai tambah pertambangan sesuai amanat konstitusi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memastikan kenaikan tarif bea keluar dilakukan untuk kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang pengembangannya belum optimal.
Rencana gugatan terhadap dua Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di awal Januari lalu, yang disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi rupanya masih jalan di tempat menunggu hasil penyelidikan dari Ombudsman.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) enggan menegaskan status usaha PT Freeport Indonesia, dan mengklaim kondisi operasional perusahaan masih berjalan dengan baik meski tidak melakukan ekspor selama sebulan terakhir.
Mengacu pada Undang- Undang tentang Mineral dan Batubara (Minerba) tahun 2009 dan baru diberlakukan tahun 2014, perusahaan tambang sejatinya dilarang mengekspor konsentrat. Namun, mereka boleh mengekspor dengan catatan membangun pabrik pengolahan bijih mineral dan konsentrat (smelter).