Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya merilis peraturan mengenai penyesuaian bea keluar bagi ekspor mineral setelah pemerintah kembali melakukan pelonggaran ekspor hingga lima tahun mendatang. Ketentuan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.010/2017 yang ditandatangani Sri Mulyani tanggal 9 Februari 2017 silam.
Para pengusaha mineral bauksit dan nikel menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar segera membuat petunjuk teknis atas ekspor mineral. Ini agar produsen tambang mineral bisa menentukan kuota ekspor.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Ribuan karyawan PT Freeport Indonesia (FI) dan perusahaan privatisasi serta kontraknya bergerak dari Lapangan Timika Indah menuju Kantor Bupati Mimika di Kampung Karang Senang-SP3 Timika, Papua, Jumat (17/2/2017).
Anggota Komisi VII DPR, Falah Amru menyoalkan kebijakan pemerintah yang melarang ekspor konsentrat mentah sejak 12 Januari 2014 lalu. Menurutnya, meski setelah itu, diberikan kelonggaran ekspor dengan syarat dan ketentuan berlaku. Antara lain, membangun smelter, membayar bea keluar dan lain sebagainya.
Inilah karpet merah bagi FreeportMcMoran dari Indonesia. Lewat Peraturan Menteri ESDM No.15/2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, pemerintah memberi kelonggaran bagi Freeport.
Pemerintah mengaku tak tahu menahu mengenai potensi emas PT Freeport Indonesia. Hal ini disinyalir karena perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut tidak memiliki fasilitas pengolahan (smelter).
Pemerintah saat ini terus mendorong kegiatan hilirisasi terutama di sektor pertambangan. Hal ini sejalan dengan UU Minerba no.4 tahun 2009 mengenai pengolahan bahan tambang mineral di dalam negeri melalui pembangunan pabrik pemurnian (smelter).
PT Freeport Indonesia (PTFI) akan kembali beroperasi pada awal Maret mendatang, meski belum mengantongi izin ekspor konsentrat. Namun, salah satu perusahaan tambang emas terbesar di dunia ini hanya memproduksi konsentrat sekitar 40% dari kapasitas normal. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan kebutuhan PT Smelting, perusahaan smelter yang sebagian sahamnya dimiliki PTFI.