Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan tarif baru bea keluar (BK) ekspor mineral dan barang tambang. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru pengganti PMK Nomor 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini.
Menteri ESDM Ignasius Jonan hari ini menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Dengan demikian, Kontrak Karya (KK) Freeport dan AMNT tak berlaku lagi, status pengusahaan pertambangannya berubah menjadi IUPK.
Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia masih bernegosiasi soal perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bila dalam 6 bulan tidak menemui kesepakatan, maka Freeport akan membawa kasus ini ke Arbitrase Internasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM) Ignasius Jonan tanggal 19 Januari 2017 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 240 K/06/MEM/2017 tentang Program Prioritas Penyusunan Legislasi dan Regulasi Sektor ESDM Tahun 2017.
Peningkatan nilai tambah pertambangan melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri (hilirisasi) akan menumbuhkan daya saing perekonomian Indonesia di dunia.
Peningkatan nilai tambah pertambangan melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri mampu memberikan manfaat dan partisipasi masyarakat.
Anggota Komisi VII DPR RI Harry Purnomo mengingatkan Pemerintah agar berdialog dengan DPR RI guna mencari solusi dalam menyikapi persoalan perusahaan pertambangan PT Freeport karena menyangkut kepentingan nasional.
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) akan membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Smelter tersebut memiliki kapasitas satu juta ton konsentrat tembaga. Ditargetkan pembangunan smelter itu paling lambat 2022.
Gubernur Provinsi Jawa Timur, Soekarwo, mengatakan permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap buruh PT Smelting Gresik harusnya diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).