Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera membentuk tim pengawas pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Tim ini akan mengawal pembangunan smelter dari perusahaan mineral sehingga bisa selesai sesuai dengan target lima tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tim verifikator yang terbentuk nanti benar-benar independen dalam mengevaluasi dan mengawasi progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. Laporan tim menjadi patokan perpanjangan izin ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat maupun nikel kadar rendah serta bauksit hasil pencucian.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), bijih nikel dengan kadar rendah di bawah 1,7% yang tak terserap oleh smelter (fasilitas pemurnian mineral) boleh diekspor.
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta pemerintah agar tidak menggantungkan diri pada Freeport untuk menyukseskan hilirisasi sektor pertambangan dan pembangunan smelter.
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebut, pada 2017 akan ada penambahan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) untuk komoditas nikel. Direncanakan 32 smelter nikel dapat beroperasi pada 2017.
Konfederasi Serikat Pekerja Iâândonesia (KSPI) meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Smelting Gresik terhadap 309 pekerja yang sebelumnya melakukan aksi mogok kerja karena diskriminasi upah.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Susigit mengatakan, progress pembangunan smelter menjadi kunci perpanjangan izin ekspor.
Divestasi 51 persen ditengarai menjadi alasan keberatan PT Freeport Indonesia mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan jumlah divestasi tersebut, pemerintah menjadi pemegang kendali tambang emas di Papua.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap PT Freeport Indonesia mengikuti jejak PT Amman Mineral Nusa Tenggara dengan mengikuti kemudahan-kemudahan yang telah diberikan oleh Pemerintah Indonesia. Dengan mengikuti kemudahan tersebut maka Freeport Indonesia bisa melakukan ekspor mineral olahan (konsentrat).