Ketidakkonsistenan pemerintah melaksanakan peraturan menjadi penyebab ketidaktaatan hukum para pengusaha nasional dan asing di Indonesia. Alhasil, kemakmuran rakyat sesuai amanat dari Pasal 33 UUD 1945 sulit terjadi.
Komitmen pihak swasta di sektor pertambangan kian konkret setelah PT Amman Mineral Nusa Tenggara siap menginvestasikan dana senilai US miliar untuk pengembangan tambang dan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter tembaga.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara estafet terus melakukan perundingan dengan manajemen PT Freeport Indonesia. Salah satunya terkait legalitas stability agreement.
Centre For Indonesian Resources Studies (Ciruss) menyatakan, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tidak bisa disamakan dengan PT Freeport. Kedua perusahaan tambang tembaga tersebut, dinilai memiliki persoalan berbeda yang dihadapi dalam menyikapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.
Smelter PT. Refined Bangka Tin (RBT) diduga kembali beroperasi. Tidak ada yang tahu pasti sejak kapan Perusahaan pertambangan timah terbesar kedua setelah PT Timah ini kembali melakukan aktivitasnya. Hanya saja berdasarkan Elektronik Surat Keterangan Asal (E-SKA) Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Babel, RBT sudah mengekspor timahnya dalam jumlah cukup besar yakni 1.353.113 kg.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, kinerja perdagangan Indonesia akan mempertahankan tren positif hingga setahun ke depan. Meski begitu, Darmin melihat akan ada periode di mana angka impor akan tumbuh lebih cepat dibanding pertumbuhan ekspornya. Apalagi kondisi saat ini, angka kinerja impor bahan baku dan barang modal yang menurun dikhawatirkan memberi gambaran bahwa industri pengolahan masih lesu.
Centre For Indonesian Resources Studies (Ciruss) menyatakan, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tidak bisa disamakan dengan PT Freeport. Kedua perusahaan tambang tembaga tersebut, dinilai memiliki persoalan berbeda yang dihadapi dalam menyikapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.