Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) mengungkapkan perusahaan asal Jerman berminat untuk menanamkan modalnya senilai US0 juta atau sekitar Rp 10,4 triliun. Modal tersebut akan diinvestasikan pada proyek smelter yang bekerja sama dengan BUMN pertambangan Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan, ada empat smelter atau fasilitas pengolahan bijih mineral baru yang akan beroperasi tahun ini.
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dapat mengekspor ore nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen. Aplikasi tersebut telah dikirimkan pada pekan ini dan diharapkan prosesnya bisa selesai sesegera mungkin.
Pada penutupan perdagangan Selasa (21/3) di bursa London Metal Exchange (LME), harga tembaga turun 104 poin atau 177% menjadi US.776 per ton. Ini merupakan level terendah dalam sepekan terakhir.
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) masih menunggu keluarnya izin ekspor nikel dengan kadar di bawah 1,7% atau kadar rendah. Sebelumnya, Antam sudah mengajukan permohonan ini ke Kementerian ESDM dan diharapkan izin tersebut dapat keluar dalam waktu dekat ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tidak mau lagi meneruskan ketergantungan Indonesia pada ekspor mineral mentah. Demi menyetop penjualan bahan galian tambang yang belum diolah, ia meminta anak buahnya untuk mengubah paradigma dengan membuat regulasi yang menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Presiden Joko Widodo mengajak jajarannya untuk berani mengubah paradigma lama terkait mineral dan batu bara (Minerba) sebagai komoditas menjadi Minerba yang mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Lebih dari 15 juta ton nikel kadar rendah dan bauksit dalam jumlah yang sama bakal diekspor menyusul dibukanya kembali ekspor mineral mentah. Hal ini berbanding terbalik dengan semangat pembangunan smelter di dalam negeri, yang sangat bergantung pada jaminan pasokan mineral mentah.
Setelah geger rencana Freeport-McMoRan maju ke peradilan arbitrase, banyak pihak bertanya-tanya bagaimana akhir cerita itu. Pemerintah secara tegas menyatakan berdiri di belakang Undang Undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara, sedangkan Freeport khawatir dengan kepastian investasi.