Komisi VII DPR RI melakukan rapat kerja (raker) dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna membahas perkembangan PT Freeport Indonesia, harga gas hingga penerapan tarif listrik.
Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) hari ini siap ajukan gugatan hukum ke Mahkamah Agung (MA) perihal penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
erundingan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) masih berlangsung. PTFI akan menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional karena merasa hak-haknya dalam Kontrak Karya (KK) dilanggar
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan manajemen PT Freeport Indonesia selepas tidak diperbolehkannya lagi ekspor konsentrat terbilang tidak begitu signifikan. Menurut data Kementerian ESDM, sejauh ini perusahaan asal Amerika Serikat tersebut baru melakukan PHK atas 29 tenaga kerjanya di Papua.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan PT Freeport Indonesia (FI) bisa memulai ekspor konsentrat bila menerima status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) I dalam negeri. Perundingan antara pemerintah dan Freeport masih berlangsung.
PT Timah Tbk (TINS), badan usaha milik negara di sektor pertambangan timah, menargetkan volume penjualan logam timah sebesar 35.550 metrik ton pada tahun ini, naik 33,3 persen dibanding realisasi penjualan 2016 sebesar 26.670 metrik ton.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berisi pembukaan kembali ekspor mineral, yakni konsentrat tembaga. Keputusan yang sudah direstui Presiden Joko Widodo ini menimbulkan reaksi luas dari publik.
Hingga saat ini, PT Freeport Indonesia belum juga merealisasikan komitmennnya untuk membangun fasilitas pemurnian mineral mentah (smelter). Padahal, padar pemegang Kontrak Karya seperti PT Vale ( ex Inco ) dan PT Amman Mineral Sumbawa (ex Newmont ) bersikap patuh mengikuti kewajiban dalam UU Minerba nomor 4 tahun 2009.
Rencana eksplorasi pengembangan Blok Elang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara bakal terhambat aturan yang pemerintah bikin. Yakni soal batasan wilayah eksplorasi yang dipangkas menjadi 25.000 hektare (ha), bila perusahaan tersebut sepakat berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).