PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM), badan usaha milik negara di sektor pertambangan mendapatkan rekomendasi ekspor mineral nikel kadar rendah dan bauksit sebesar 3,55 juta ton untuk periode satu tahun dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Freeport Indonesia kembali mengajukan permohonan kuota ekspor konsentrat tembaga. Pasalnya tingkat produksi Freeport saat ini berkurang hampir separuhnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) “sementara” bagi PT Freeport Indonesia. Penerbitan IUPK sementara ini guna memenuhi perusahaan asal Amerika Serikat untuk bisa ekspor konsentrat selama 8 bulan ke depan.
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) membutuhkan dana sekitar Rp3,5 triliun untuk ekspansi smelter di Pomala, Sulawesi Tenggara.”Kapasitas smelter nikel yang sedang dibangun mencapai 13.500 ton per tahun dan uang hasil ekspor bisa dipakai untuk menambah kapasitas hingga dua kali lipat.
Ijin ekspor yang diberikan kepada PT Freeport Indonesia kini hanya bersifat sementara. Adapun izin ekspor sementara diberlakukan di mana setiap enam bulan sekali pihaknya akan me-review, “Demikian ditegaskan Menteri Energi sumber Daya dan Mineral (ESDM) Iqnatius Jonan seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana kepresidenan Jakarta, Kamis (16/4).
PT Freeport Indonesia nampaknya masih belum mau mengekspor konsentrat. Padahal perusahaan tambang ini sudah mengangguk setuju berubah status sementara dari kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengharapkan divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia bisa selesai sebelum kontrak mereka berakhir pada 2021.
Pemberian kembali izin ekspor konsentrat oleh PT Freeport Indonesia dinilai tak mempunyai dasar hukum kuat. Langkah tersebut justru dianggap memberikan preseden buruk terkait lemahnya posisi tawar pemerintah terhadap perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.