Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memiliki dua syarat utama agar rekomendasi ekspor mineral sementara dari instansinya tetap diberikan kepada PT Freeport Indonesia, setelah masa berlakunya habis dalam enam bulan ke depan.
Pemerintah dinilai tidak konsisten terhadap penerapan kebijakan pertambangan, khususnya terhadap PT Freeport Indonesia. Semisal peralihan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pemerintah mengharapkan divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia bisa selesai sebelum kontrak mereka berakhir pada 2021. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu diklaim telah menyetujui permintaan divestasi tersebut.
PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), emiten pertambangan minyak dan gas bumi yang didirikan oleh pengusaha nasional Arifin Panigoro, menyiapkan sedikitnya tujuh rencana kerja perseroan sepanjang tahun ini setelah mengempit laba bersih signifikan sepanjang 2016 sebesar US$ 184,75 juta, naik signifikan dari rugi bersih sebesar US$ 188 juta pada 2015.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, kebutuhan tenaga kerja akan semakin banyak seiring bertambahnya jumlah kawasan industri yang dibangun pemerintah. Pemerintah pun menegaskan akan mengutamakan tenaga kerja lokal dalam kawasan industri yang dibangun.
Saat ini, Haris menjelaskan, Kemenperin membahas pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI), yang akan difokuskan untuk membantu pendanaan hilirisasi industri.
PT PLN (Persero) akan mengoptimalkan potensi sumber daya batu bara sebagai bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang. Sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017-2026 PLTU mulut tambang akan dibangun di 15 lokasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, revisi Peraturan Menteri yang dilakukan terkait dengan jangka waktu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan penegasan pembangunan smelter.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 28/2017, yang merupakan revisi dari Peraturan No 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral dalam Negeri.