Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memfasilitasi hilirisasi PT Freeport Indonesia dengan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri hanya ditujukan bagi pemegang Kontrak Karya, yaitu PT Freeport Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Igansius Jonan, hari ini, Rabu (12/4), menandatangani 27 kontrak pengusahaan mineral dan batu bara, terdiri dari 12 Kontrak Karya (KK) dan 15 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Hari ini Menteri ESDM, Ignasius Jonan melakukan penandatanganan amandemen 12 perusahaan pemegang tambang Kontrak Karya (KK). Amandemen dilakukan, lantaran beberapa klausul KK lama tak sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Jakarta Meskipun sudah menggenggam persetujuan analisis dampak lingkungan (Amdal), PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) belum bisa memproduksi maupun membangun pusat pengolahan mineral mentah (smelter) emas di Blok Pani, Gorontalo.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait perusahaan tambang, baik perusahaan pemegang lisensi Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang belum menandatangani amandemen kontrak pertambangan seperti diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) kembali mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan mengenai harga listrik dari energi terbarukan. Kebijakan baru ini dinilai kontra produktif dengan pengembangan energi terbarukan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyiapkan 20 orang sebagai Tim Verifikator pelaksana peningkatan nilai tambah pertambangan melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
Anggota DPR RI dari FPG Eny Maulani memastikan Freeport tidak ada pilihan kecuali membangun smelter di Gresik. Jika Freeport membangun di Papua berarti semakin tidak mungkin pembangunan smelter terlaksana.