Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perusahaan pemegang izin usaha pertambangan atau IUP, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), dan kontrak karya (KK) sudah menciut. Jumlahnya kini menjadi Rp 4,9 triliun.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri merupakan permen yang ilegal karena diterbitkan tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pemerintah bakal menunjuk 20 verifikator independen dalam menilai kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. Progres smelter menjadi acuan dalam penerbitan perpanjangan izin ekspor dan pengenaan bea keluar.
Pemerintah daerah diharapkan tidak gegabah memperpanjang izin usaha pertambangan yang sudah habis masa berlakunya. Kelalaian dalam perpajakan pemegang izin tambang sebaiknya menjadi pelajaran dalam langkah perpanjangan izin usaha pertambangan.
Keputusan pemerintah memberlakukan relaksasi ekspor mineral mentah dinilai menunjukkan ketidakadilan perlakuan, baik terhadap pelaku usaha pertambangan dan masyarakat pada umumnya.
PT Freeport Indonesia (PTFI) dan pemerintah terus bernegosiasi terkait kelanjutan operasi, divestasi saham, pembangunan smelter, dan sebagainya. Perundingan sudah berlangsung hampir 2 bulan.
PT Freeport Indonesia (PTFI) dan pemerintah terus bernegosiasi terkait kelanjutan operasi, divestasi saham, pembangunan smelter, dan sebagainya. Perundingan sudah berlangsung hampir 2 bulan.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto terus mendorong industri untuk keluar dari Pulau Jawa. Bahkan, menurutnya, beberapa industri saat ini telah mengambil ancang-ancang mengembangkan usahanya di luar Jawa.