Pemerintah diminta tetap konsisten menerapkan standar yang tinggi terhadap permintaan untuk memperoleh rekomendasi ekspor mineral mentah, terutama terkait kemauan dan kesanggupan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Standar yang tinggi itu juga mencerminkan perlakuan yang sama kepada semua pelaku usaha yang ingin berinvestasi di sektor mineral tambang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Permen ESDM No 35/2017 tentang Syarat Ekspor Mineral. Aturan yang merupakan revisi dari Permen No 6/2017 itu menambahkan poin pembentukan tim verifikator untuk mengawasi pembangunan smelter perusahaan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan hasil kunjungannya ke Cina. Kunjungan Luhut dilakukan saat mendampingi Presiden Joko Widodo pada forum Inisiatif Sabuk dan Jalur Sutra . Menurut Menko Luhut dalam konferensi yang dihadiri 29 kepala negara tersebut Cina yang memiliki dana tiga triliun dolar Amerika Serikat (AS) mengajak negara-negara peserta untuk bekerja sama.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melimpahkan pendanaan pembentukan Verifikator Independent sebagai tim pengawas pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tidak didanai lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berisi pembukaan kembali ekspor mineral, yakni konsentrat tembaga. Keputusan yang sudah direstui Presiden Joko Widodo ini menimbulkan reaksi luas dari publik.
Kepastian perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia sebaiknya diberikan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan begitu pemerintah tidak melanggar konstitusi dan Freeport mendapatkan kepastian
Kementerian Perindustrian fokus mendorong pemerataan pembangunan dan ekonomi nasional melalui penumbuhan industri baik skala besar maupun kecil dan menengah. Langkah ini perlu dukungan berbagai pihak, termasuk aparatur pemerintahan baik di pusat maupun daerah.
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) telah memulai penjualan bijih nikel kadar rendah (. 1,7% Ni) ke luar negeri seiring dengan telah didapatkannya rekomendasi ekspor bijih mineral dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberikan izin lebih panjang bagi penambang yang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.34/2017 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).