Akhirnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Permen ESDM No 35/2017 tentang Syarat Ekspor Mineral. Aturan yang merupakan revisi dari Permen No 6/2017 itu menambahkan poin pembentukan tim verifikator untuk mengawasi pembangunan smelter perusahaan.
Lembaga riset Reforminer Institute menilai PT Freeport Indonesia sedang meningkatkan nilai tawar atau bergaining dalam penawaran kerja sama yang diajukan PT Amman Mineral Musa Tenggara Barat.
Kementerian Perindustrian mulai ikut memonitor ekspor mineral mentah untuk menjaga pasokan bahan baku industri pemurnian dalam negeri tetap tersedia. Pascarelaksasi ekspor mineral, sejumlah industri menahan investasi penambahan tungku.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Freeport Indonesia sudah menyepakati tenggat waktu pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri paling lama 5 (lima) tahun, yaitu sampai 2022.
Negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia terus berlanjut. Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut tetap berkomitmen membangun smelter.
JAKARTA - PT Freeport Indonesia telah menyerahkan 3 (tiga) dokumen ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait keberlangsungan kegiatan operasi tambang di wilayah Papua.
Nota kesepahaman akan ditandatangani PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan Pemprov Kalimantan Utara pada 6-9 Juni mendatang di bendungan Sigura-gura, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerbitkan aturan baru guna mengakomodasi jaminan investasi bagi perusahaan tambang berstatus Kontrak Karya (KK) yang berganti baju menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selain didiskusikan lintas kementerian, regulasi tersebut juga akan didikusikan dengan PT Freeport Indonesia.