Pemerintah Indonesia dan Freeport McMoRan Inc bakal melakukan pertemuan pada akhir Juli ini. Pertemuan itu akan memaparkan perkembangan terakhir perundingan terkait perubahan status PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan Peraturan Menteri No. 7/2017 tentang Harga Patokan Mineral (HPM) mulai Agustus 2017. Beleid ini agar Indonesia sebagai penghasil mineral memiliki harga acuan sendiri.
PT Inalum (persero) menargetkan produksi 1 (satu) juta ton aluminium di tahun 2025. Untuk melancarkan target tersebut, beberapa program pengembangan telah dilaksanakan, antara lain melakukan commissioning produk turunan aluminium berupa billet dan alloy dan sudah melakukan pengiriman perdananya pada 23 Juni 2017.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merealisasikan pembangunam infrastruktur gas melalui pola virtual pipeline pada tahun depan. Hal itu dinilai penting menyusul terus meningkatnya pemanfaatan gas bumi.
Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Indonesia (AP3I) akan melayangkan surat yang berisi permintaaan agar Presiden Joko Widodo menganulir kebijakan ekspor mineral mentah (ore) yang sudah bergulir sejak 11 Januari 2017 lalu. Demikian hasil pertemuan antara pengurus AP3I dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia, Thomas Lembong, hari ini.
batampos.co.id – Smelter menjadi syarat mutlak jika wacana pembukaan kembali tambang bauksit di Kepulauan Riau kembali dibuka. Pemerintah Provinsi Kepri siap saja melaksanakannya asal investor dan pengusaha siap membangun smelter sebagai pemenuhan syarat aktivitas ekspor bauksit. Ada tiga lokasi yang sudah disediakan jika memang ada keseriusan kembali membuka tambang bauksit yang pernah jaya di Kepri itu.
“Satu di Bintan yang kini sudah diseriusi oleh PT BAI, kemudian di Lingga dan Karimun,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kepri, Amjon, kemarin.
Amjon menambahkan, tiga lokasi itu baru sebatas rencana lantaran semua itu bergantung keseriusan investor dalam menanamkan modalnya. Di Karimun sendiri, kata Amjon, sudah ada pengajuan namun belum mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sementara itu, sampai saat ini masih ada empat perusahaan tambang di Provinsi Kepri yang masih aktif atau berlaku perizinannya. Sedangkan yang lainnya sudah habis masa berlaku perizinannya. .
“Dari data yang kita punya, hanya ada empat perusahaan yang masih aktif perizinannya. Sedang lainnya sudah habis masa berlakukannya,” ujarnya.
Ditanya kapan mulai dibukanya aktivitas tambang di Provinsi Kepri. Pejabat asal Karimun tersebut menjelaskan, rencana tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Keuangan. Ditegaskan Amjon, harga hasil tambang akan diatur dalam Peraturan bersama. Yakni Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan.
“Untuk urusan ekspor akan ditangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Besaran pajak yang ditetapkan adalah 10 persen dari nilai ekspor,” papar Amjon.
Masih kata Amjon, apabila sudah ada permen dari Menprindag dan Kemenkeu. Aktivitas tambang bauksit di Kepri akan berjalan. Ditegaskan Amjon, untuk bisa beroperasinya perusahaan tambang bauksit di Kepri ini terlebih dulu harus melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan, terutama bagi pengusaha yang belum melunasi kewajiban-kewajibannya seperti tunggakan pajak harus diselesaikan terlebih dulu.
Dijelaskan Amjon, selain persoalan diatas, pengusaha tambang yang sudah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) berkewajiban menyelesaikan reklamasi paksa tambang dari aktivitas sebelumnya. Karena itu merupakan syarat mutlak untuk melakukan aktivitas pertambangan diwilayah yang ditentukan.
“Meskipun sudah mengantongi IUP, tetapi tidak melaksanakan reklamasi paksa tambang. Jangan berharap bisa melakukan aktivitas pertambangan,” tegas Amjon.
Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kabupaten Karimun itu, memaparkan, aturan yang telah ada mengharuskan pemegang izin tambang harus mengantongi tiga ketentuan. Pertama terkait wilayah izin usaha pertambangan, kedua sebelum melakukan eksplorasi harus melihat kondisi lokasi dengan melakukan pengecekan apakah di lokasi itu mengandung bahan tambang atau tidak dan ketiga harus memiliki izin operasi produksi.
“Untuk aturan keseluruhan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 01 tahun 2017 tentang pertambangan dan juga melalui Permen ESDM nomor 5 dan 6. Aturan ini yang harus dipahami oleh masing-masing pengusaha tambang,” jelas Amjon.
Ditambahkannya, sampai saat ini ada empat perusahaan di empat daerah yang masih aktif perizinan tambang bauksitnya. Yakni di Karimun, Tanjungpinang, Bintan, dan Lingga. Amjon juga mengatakan, dalam pemberian izin, pihaknya juga akan sangat selektif.
“Semua akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang ada. Jalannya aktivitas tambang diharapkan memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan daerah,” tutup Amjon. (aya)
Bupati Bangka Tarmidzi bersama Wakil Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Tantan Sulistyana menanam pohon buah dan melepas benih ikan nila di lahan bekas tambang timah di Desa Pemali, Kamis (13/7/2017).
Ketidakpastian hukum di Indonesia berimbas pada kegiatan pertambangan di Indonesia. Tercatat, 17 fasilitas pemurnian (smelter) nikel berhenti operasi pada semester kedua tahun ini akibat melemahnya harga komoditas.
Indonesia merupakan salah satu negara tujuan investasi bagi Tiongkok, demikian disampaikan Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII) Harjanto.