Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun acuan referensi harga lahan kawasan industri. Nantinya acuan tersebut akan mengatur harga lahan kawasan industri agar kompetitif. “Kajiannya sedang dibuat oleh tim referensi harga tanpa membentuk komite kerja baru,” ujar Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kemenperin Imam Haryono di Jakarta, kemarin.
Pasca berakhirnya relaksasi ekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tetapi belum sampai tahap pemurnian) per 11 Januari 2017, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 (Permen ESDM 5/2017), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 (Permen ESDM 6/2017).
Indonesia Resources Studies (IRESS) menilai program hilirisasi sektor pertambangan nampaknya tidak akan berjalan semenjak dikeluarkannya kebijakan relaksasi ekspor.
Akibat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebanyak 12 perusahaan smelter nikel dalam negeri 'megap-megap' usai implementasi relaksasi ekspor.
Pemerintah didesak untuk segera mencabut aturan terkait relaksasi ekspor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017.
Pergerakan harga nikel dunia sangat sensitif dengan kondisi yang terjadi di Indonesia, termasuk regulasi yang diterbitkan pemerintah. Saat ini, harga nikel mengacu pada harga patokan London Metal Exchange (LME) yang memang dipengaruhi sentimen dari Indonesia dan Filipina.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan berharap dengan dukungan Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), industri smelter logam dapat semakin tumbuh berkembang sehingga dapat lebih berperan dalam pengembangan industri logam pada khususnya serta industri pada umumnya.