Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerapkan aturan serta kontrol yang ketat atas rekomendasi dan realisasi ekspor bijih nikel kadar rendah.
Proses negosiasi Freeport yang dilakukan oleh tim perundingan pemerintah dan PT Freeport Indonesia semakin mengerucut. Dua perundingan terkait pembangunan fasilitas pengolahan (smelter) dan perpanjangan kontrak sudah hampir selesai.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sujatmiko, Sabtu (22/7), menepis pemberitaan yang menyatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi penyebab timbulnya kerugian bagi perusahaan yang memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) nikel di tanah air.
Pada 11 Januari 2017 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 (Permen ESDM 5/2017), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 (Permen ESDM 6/2017).
Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menyebutkan, 23 pemurnian mineral (smelter) kolaps. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah, kolapsnya sebanyak 23 smelter karena terbitnya peraturan relaksasi mineral pada Januari 2017.
Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menyatakan, 20 fasilitas pemurnian (smelter) nikel menghentikan kegiatan operasinya akibat tertekan harga yang rendah.
Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menyebutkan, 23 pemurnian mineral (smelter) kolaps. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah, kolapsnya sebanyak 23 smelter karena terbitnya peraturan relaksasi mineral pada Januari 2017.
Pasca berakhirnya relaksasi ekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tetapi belum sampai tahap pemurnian) per 11 Januari 2017, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 (Permen ESDM 5/2017), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 (Permen ESDM 6/2017).