Niat Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman untuk membubarkan ICDX nampaknya urung dilakukan. Hal ini lantaran sudah terjadinya pertemuan antara ICDX dengan Gubernur Babel.
Proses perundingan Freeport selesai lebih cepat dari waktu yang ditargetkan pada Oktober 2017. Hasilnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini pun sepakat untuk mendivestasikan sahamnya pada negara sebesar 51% dan berniat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) hingga Januari 2022.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menilai kesepakatan baru itu tetap merugikan negara. Keputusan pemerintah tersebut ibarat memformalkan kesalahan sama yang pernah dibuat oleh Pemerintahan Soeharto pada 1991.
Freeport-McMoran Inc. (NYSE: FCX) mengumumkan perkembangan terbaru perundingan PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan Pemerintah Indonesia mengenai hak-hak operasi jangka panjang.
Pemerintah telah setuju memperpanjang operasi PT Freeport Indonesia (FI) di Tanah Air secara bertahap 2x10 tahun, sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
PT Freeport Indonesia (PTFI) telah sepakat dengan pemerintah untuk melakukan divestasi sebesar 51 persen. Raksasa tambang asal Amerika Serikat tersebut juga sepakat membangun smelter selama lima tahun semenjak ijin IUPK keluar atau sampai dengan Januari 2022.
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi menyatakan perubahan KK (Kontrak Karya) menjadi IUPK menunjukkan belum adanya kedaulatan penuh Negara atas perubahan ini.